Ganti THR, Pemkab Bateng Beri Penghasilan Bulan Tertentu Bagi Kades se-Bateng

Ganti THR, Pemkab Bateng Beri Penghasilan Bulan Tertentu Bagi Kades se-Bateng

Padlillah--

BABELPOS.ID, KOBA – Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Bangka Tengah (Bateng), Padlillah, menyampaikan bahwa pembayaran penghasilan bulan tertentu untuk Kepala Desa (Kades), BPD, dan perangkat desa se-Bangka Tengah sudah dicairkan.

BACA JUGA:UU Desa Disahkan, Ini Pesan Bupati Riza Untuk Kades di Basel

Disampaikan Padlillah, pemberian penghasilan bulan tertentu ini sudah dalam proses transfer sejak Rabu (27/3) kemarin.

"Pemberian penghasilan bulan tertentu ini merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam memberikan dukungan dan pemberdayaan kepada unsur Pemerintah Desa se-Bangka Tengah," ujarnya, Senin (1/4/2024).

BACA JUGA:Indeks Harga Konsumen (IHK)/Inflasi Maret 2024 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

“Bagaimanapun, Pemerintah Desa merupakan ujung tombak pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Tantangan dan kendala di masyarakat begitu beragam dan memerlukan penanganan yang tidak mudah. Hal ini menjadi perhatian serius Bupati Bangka Tengah,” sambungnya.

Ia berharap penghasilan bulan tertentu ini bisa memberikan berkah manfaat untuk rekan-rekan kades dan perangkat desa serta BPD. 

BACA JUGA:Raperda Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya Basel, Ini Tanggapan Yogi Maulana

"Semoga pemerintah desa se-Bangka Tengah semakin baik lagi kinerjanya, tetap bersatu untuk mewujudkan visi misi pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah ini,” ucapnya.

Ditambahkan Padhillah, kebijakan yang diambil pihaknya ini terkait dengan peraturan Kemendagri RI yang menyebutkan bahwa kades dan honorer tidak mendapatkan THR, karena bukan ASN. 

BACA JUGA:Nanas Bikang Bisa Dinikmati Dalam Bentuk Minuman

"Pengalokasian penghasilan bulan tertentu ini diatur dalam Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024," tuturnya.

Ia berharap adanya pemberian penghasilan bulan tertentu ini bisa terus memotivasi unsur Pemerintah Desa untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Pelarian Ryan Anak Ajaw Seret Sandi 'Pak De' Orang Dekat Istana, Rp 35 Juta Pun Cair, Lalu Gelap?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: