THR Pegawai Basel Segera cair, Honorer Juga Dapat, Segini Anggarannya

THR Pegawai Basel Segera cair, Honorer Juga Dapat, Segini Anggarannya

Harris Setiawan --Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) sudah dipastikan akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para pegawai baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer.

PJ Sekda Basel Harris Setiawan mengatakan, bahwa pihaknya sudah menganggarkan pembayaran THR bagi pegawai di lingkungan Pemkab Basel.

"Kita sudah menganggarkan kurang lebih Rp. 40 miliar untuk membayar THR Pegawai Pemkab Basel," terangnya, Minggu (24/03).

BACA JUGA:16 Miliar Untuk THR ASN Bangka, Ini Jadwal Pencairannya

BACA JUGA:Alhamdulillah... PHL Basel Dapat THR Sebulan Gaji

Namun anggaran Rp. 40 miliar tersebut tidak hanya untuk THR, tapi juga diperuntukkan untuk membayar gaji ke- 13 ASN. Saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembayaran THR tersebut.

Disebutkannya, pencairan THR bagi kalangan pegawai telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke- 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Rencananya pembayaran akan dimulai pada akhir bulan Maret dan awal bulan April 2024, atau lebih tepatnya pada H-10 sebelum jatuhnya hari raya Idulfitri 1445 Hijriah," ungkapnya.

"Tetapi nantinya akan direkapitulasi secara keseluruhan, dan tentunya honorer juga dapat," imbuh Harris.

BACA JUGA:H-7 Pekerja di Basel Belum Terima THR, Anshori: Segera Laporkan!

BACA JUGA:Perusahaan Diminta Tepat Waktu Bayar THR Pekerja

Honorer yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun dipastikan akan tetap menerima THR. Besaran dapat diberikan jika mereka telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR.

"Besaran THR yang diterima honorer sesuai dengan peraturan yang sudah ada, sesuai gaji mereka terima setiap bulan, misalnya Rp2 juta per bulan THR-nya sama Rp2 juta juga," ucapnya.

"Kami juga berharap dengan pemberian THR serta gaji ke- 13 ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat serta perputaran ekonomi turut meningkat, selain itu juga sebagai reward  atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara," tambah Sekda. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: