Soal Pungutan Ponton Isap, Ansyori: Lebih Baik Ada Perdes

Soal Pungutan Ponton Isap, Ansyori: Lebih Baik Ada Perdes

Achmad Ansyori --Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) sebagai koordinator Ponton Isap Produksi (PIP) di wilayah tersebut, direspon Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Basel Achmad Anshori. Ia menegaskan semua harus berdasarkan aturan. 

DIberitakan sebelumnya, informasi yang beredar menyebutkan oknum Kades tersebut diduga menerima fee koordinasi Rp. 250.000 ribu per ponton dan uang bendera masuk sebesar Rp. 2,5 juta.

Ansyori menegaskan, desa yang mempunyai wilayah penambangan secara aturan hampir sama dengan pemerintahan kabupaten, yang harus berdasarkan aturan.

"Jadi pembayaran ataupun pungutan di wilayah tersebut harus ada peraturan desa (Perdes) dan wajib masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES)," sebutnya, Jum'at (22/03).

BACA JUGA:Oknum Kades di Simpang Rimba Dikabarkan Pungut Fee Penambangan di Laut Permis dan Rajik

BACA JUGA:Tambang Mono Belum Punya SPK, Ini Kata Wastam PT Timah

Dijelaskannya lebih lanjut, apabila di wilayah desa tersebut ada suatu usaha yang ada kontribusinya, maka pihak desa wajib membuat Perdesnya, jangan asal pungut saja.

Apabila sudah ada Perdesnya maka kontribusi tersebut harus masuk kas APBDes, yang penggunaan juga wajib berdasarkan APBDes.

"Intinya desa wajib membuat Perdes apabila ada suatu usaha di wilayahnya yang dinilai bakal berkontribusi, bukan asal pungut saja apalagi mengatasnamakan desa ataupun untuk kepentingan pribadi," terangnya.

"Tapi tetap dilihat juga usahanya, tidak asal buat Perdes, usahanya juga tidak jelas perizinannya, contohnya pertambangan yang ilegal misalnya di wilayah hutan lindung dan pesisir pantai," jelasnya.

BACA JUGA:Penertiban Tambang Ilegal di Sukadamai, 50 TI Selam Dipinggirkan

BACA JUGA:Pekerja Tambang Tewas di Laut Sukadamai

Ditambakan Ansyori, sebenarnya niat dari Kades - kades ini baik. Semua untuk kemajuan desa tersebut. Tetapi mereka juga harus tahu aturannya serta bagaimana cara yang baik dan legal dari kontribusi tersebut.

"Jangan sampai niat kita sudah baik, tetapi malah caranya yang salah dengan asal pungut saja yang dikhawatirkan malah jadi pungli," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: