Kadivpas Kemenkumham Babel Lakukan Bintorwasdal ke Lapas Perempuan Pangkalpinang

Kadivpas Kemenkumham Babel Lakukan Bintorwasdal ke Lapas Perempuan Pangkalpinang

--

//Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung melalui Divisi Pemasyarakatan terus melakukan tugas dan fungsi dalam rangka Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian (Bintorwasdal) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pangkalpinang, Selasa (5/3/2024).

Dalam upaya meningkatkan kompetensi tugas dan fungsi Petugas Pemasyarakatan, Kadivpas Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri secara langsung memberikan arahan kepada seluruh pegawai Lapas Perempuan Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Kursi Terakhir Dapil Gerunggang, Ini Kata Dua Caleg Demokrat yang Punya Suara Sama

Penguatan ini dalam rangka melaksanakan langkah-langkah strategis pengamanan guna mengantisipasi terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Lapas/Rutan. 

Bertempat di Ruang Aula, kegiatan dihadiri oleh Kalapas Perempuan Pangkalpinang Hani Anggraeni, pejabat struktural serta seluruh petugas Lapas Perempuan Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Kejati Babel Gandeng Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Dalam Program Jaksa Masuk Madrasah

Dalam arahannya, Kadivpas menyampaikan bahwa setiap petugas pengamanan harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan langkah-langkah strategis pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtib di Lapas/Rutan.

“Begitu maraknya isu aktual gangguan kamtib yang terjadi di Lapas, maka dirasa perlu untuk meningkatkan kompetensi seluruh Petugas Pengamanan agar dapat melakukan pencegahan serta penindakan terhadap setiap ancaman dan gangguan dari dalam maupun dari luar Lapas,” ucap Kadivpas. 

BACA JUGA:Lagi, Honda Babel Siapkan Honda Stylo 160 Jadi Pusat Perhatian Masyarakat di Toboali

Dalam kesempatan ini, Kadivpas juga mengingatkan kembali terkait pentingnya seluruh petugas Pemasyarakatan untuk memahami dan mengimplementasikan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Mari kita bersama memahami serta mengimplementasikan 3+1 ini, yakni melakukan deteksi dini gangguan Kamtib, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dan senantiasa membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) ditambah Back To Basic yang artinya mengembalikan Tusi Pemasyarakatan sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku,” pesan Kadvipas.

BACA JUGA:Pj Ketua PKK Safriati Safrizal : Momentum Peringatan HKG PKK ke-52 Eratkan Sinergitas Kader

Mengakhiri arahannya, Kadivpas mengimbau untuk selalu membangun komunikasi yang baik antar seluruh pegawai serta terus menyebarkan informasi positif terkait Instansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: