Perusahaan Boneka Para Cukong Timah Jadi Bancakan, Konon Saudara Bupati Terseret?

Perusahaan Boneka Para Cukong Timah Jadi Bancakan, Konon Saudara Bupati Terseret?

Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung RI, Jakarta.--

Untuk diketahui selama penyidikan berlangsung penyidik baru menetepakan tersangka dari kluster PT Timah dan smelter saja. Sementara khusus  Pemda masih belum tersentuh. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka yang sudah dijadikan tersangka dan ditahan Kejagung adalah:

1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

3. Suwito Gunawa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.

4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa .

5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani

Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.

6. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.

7. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah, tbk Tahun 2017-20218.

8. Kwang Yung als Buyung.

9. Toni Tamsil als Akhi kakaknya Aon.

10. Robert Indarto selaku Dirut CV Sariwiguna Sentosa.

11. Rosalina GM PT Tinindo Internusa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: