Dinsos se-Babel Sepakati Kriteria Miskin dan Miskin Ekstrem Penerima Bansos, Apa Saja?

Dinsos se-Babel Sepakati Kriteria Miskin dan Miskin Ekstrem Penerima Bansos, Apa Saja?

Rakor Dinas Sosial se Babel. --Foto: Julian

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat koordinasi tentang pembahasan Strategi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan di Babel, Senin (4/3).

Berlangsung di ruang rapat Tanjungpendam Kantor Gubernur Babel, hadir segenap perwakilan Dinsos dari tujuh kabupaten/kota di Babel pada rakor tersebut, yang turut dihadiri perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Babel.

Rakor dipimpin langsung Kepala Dinsos PMD Babel, Budi Utama. Pembahasan berfokus pada strategi-strategi yang mampu menurunkan angka kemiskinan di Babel secara makro maupun mikro, dilanjutkan dengan pembahasan indikator kriteria kemiskinan daerah.

Budi berharap dengan adanya rakor ini akan melahirkan kesamaan indikator kriteria kemiskinan daerah maupun indikator kemiskinan ekstrem daerah.

"Kita ini satu rumpun, serumpun sebalai, saya harap melalui rakor ini akan melahirkan indikator kriteria kemiskinan yang diturunkan melalui peraturan bupati maupun peraturan walikota," tegasnya, lewat siaran pers yang diterima Babel Pos.

BACA JUGA:Capai Kinerja Baik, Dinsos PMD Babel Terima Banyak Penghargaan

BACA JUGA:Dinsos PMD Pastikan Sosialisasi Sudah Maksimal dan Berjenjang

Di tengah diskusi Budi memaparkan indikator kriteria kemiskinan daerah yang akan menentukan layak atau tidaknya seseorang dibantu. "Kriteria ini dipergunakan untuk proses verifikasi, selama memenuhi 75 persen kriteria maka warga tersebut layak dibantu," jelasnya.

Jalannya rakor menjadi menarik, ketika satu per satu perwakilan Dinsos kabupaten/kota aktif memberikan usulan, masukan serta tanggapan dalam menentukan indikator kriteria kemiskinan daerah maupun indikator kemiskinan ekstrem daerah.

Dibeberkan Budi, bahwa 10 rencana indikator kriteria kemiskinan daerah yang telah disepakati yakni pertama, kepala keluarga tidak bekerja dan/atau memiliki pengeluaran konsumsi sehari-hari maksimal Rp15.000. Kedua, tidak terdapat dalam anggota rumah tangga yang menjadi ASN/TNI/POLRI dan/atau Lembaga eksekutif, Legislatif, yudikatif dan Pegawai Korporat.

BACA JUGA:Usaha Kaling dan Dinsos Bangka, Anak asal Nangnung yang Viral Kini Bersekolah

BACA JUGA:Dinsos Bangka Upaya Pulihkan Hak Anak yang Sempat Dianggap Meresahkan

Ketiga, sumber energi yang digunakan untuk memasak sehari-hari maksimal menggunakan kayu bakar, minyak tanah, arang, dan gas elpiji 3 kg maksimal 2 tabung gas dalam sebulan. Keempat, tidak merokok dan/atau menggunakan rokok elektronik.

Kelima, tidak memiliki dan/atau menggunakan kendaraan roda empat atau lebih dan/atau minimal satu kendaraan roda dua dengan kapasitas tidak lebih dari 125 cc dalam satu kepala keluarga. Keenam, tempat tinggal dinding terbuat dari kayu/ bambu/ kawat/ terpal/ kardus/ beton berkualitas rendah tanpa plaster sebagian besar tidak memiliki plafon dan beratap rumbia/asbes/seng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: