Kemenkumham Babel Gelar Rakor Aksi HAM dan KKP HAM

Kemenkumham Babel Gelar Rakor Aksi HAM dan KKP HAM

--

TANJUNGPANDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaporan Capaian Aksi HAM Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan Persiapan Pelaporan Data Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM) Tahun 2023, bertempat di Grand Hatika Hotel Belitung, Rabu, (28/2/2024).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai nilai universal telah dimuat dalam Konstitusi Republik Indonesia, baik dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 maupun dalam batang tubuh UUD 1945 dan dipertegas dalam amandemen UUD 1945 yang merupakan tanggungjawab Pemerintah baik pusat maupun daerah.

"Melalui fungsi pemajuan HAM, Kanwil Kemenkumham Babel bersama Pemprov memiliki peran dan tanggung jawab dalam upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) bagi masyarakat," ujar Fajar.

Disampaikan Fajar, masyarakat berperan dalam memastikan dilaksanakannya P5HAM oleh Pemerintah. Hal itu merupakan perwujudan implementasi hak dasar masyarakat dalam tata pemerintahan.

Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, menyampaikan, dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 telah diatur dalam Peraturan Presiden 53 Tahun 2021 tentang RANHAM. Di dalamnya dibahas mengenai Aksi HAM, Kabupaten/ Kota Peduli HAM (KKPHAM), Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) serta Bisnis dan HAM.

Dikatakan Harun, adapun yang termasuk ke dalam indikator penilaian KKP HAM antara lain adalah adanya produk hukum yang mengatur pada 10 Kriteria Hak dan tersedianya alokasi anggaran/ APBD. Lalu ketersediaan akses, sistem, SOP dan mekanisme pada Kriteria Hak, serta Persentase dan Rasio yang sesuai dengan regulasi. 10 Kriteria Hak tersebut yaitu hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, serta hak perempuan dan anak.

"Dengan adanya kegiatan ini, harapannya pada tahun 2024 nanti, seluruh Kabupaten/ Kota di Babel kembali mendapatkan predikat KKPHAM dengan nilai meningkat," ujar Harun.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Direktorat Kerja Sama HAM Direktorat Jenderal HAM, Widayati, yang membedah tuntas permasalahan yang sering terjadi dalam proses verifikasi penilaian KKP HAM.

Widayati menyebut, kendala yang kerap kali ditemukan dalam proses verifikasi penilaian KKP HAM yaitu Formulir tidak ditandatangani oleh Kadin Eselon II / Sekretaris Daerah. Selain itu, isian pada indikator produk hukum belum dilampirkan scan produk hukumnya dan data yang diisi tidak sinkron (data yang diinput berbeda dari form / dari data dukung).

Permasalahan lainnya yakni operator salah memasukan data yang berupa angka, data yang diinput tidak sesuai dengan kolomnya, serta data yang dimasukan berbeda-beda.

Lalu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur, Amrullah, menyampaikan strategi di balik suksesnya Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam meraih nilai terbaik dalam penilaian KKPHAM yaitu 96.5 pada tahun 2023.

Amrullah menuturkan, pihaknya memiliki komitmen penuh dalam mewujudkan KKPHAM, dimulai dari komitmen pimpinan dan sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, Pemkab Belitung Timur juga menggelar Rakor HAM tingkat kabupaten dengan mengundang semua OPD untuk dilakukan evaluasi. 

"Kami menerapkan 3 metode dalam pemenuhan data dukung KKPHAM, yaitu meminta (surati OPD terkait), mengambil (datangi OPD, jemput bola) dan "memaksa secara halus ," jelas Amrullah.

Terakhir ia mengatakan, tentunya Pemkab Belitung Timur juga telah melakukan koordinasi secara intens dengan Kanwil Kemenkumham Babel sebagai pembina dan pendamping dalam pemenuhan data dukung KKPHAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: