Pasien Rawat Inap Tak Bisa Nyoblos, Ini Penjelasan KPU Beltim

Pasien Rawat Inap Tak Bisa Nyoblos,  Ini Penjelasan KPU Beltim

Sosialisasi X Banner yang dipasang KPU Beltim di RSUD Muhammad Zein Manggar. --Foto: ist

BABELPOS.ID, MANGGAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur menjelaskan alasan pasien yang dirawat inap di RSUD Muhammad Zein tidak dapat memberikan hak suaranya di Pemilu 2024, karena ada aturan maksimal mengurus pindah memilih (DPT) maksimal tujuh hari sebelum pencoblosan. 

Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin) KPU Beltim, Muhammad Tahir menandaskan hal yang tidak ddiinginkan ini terjadi kepada 35 pasien yang sedang rawat inap di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur pada hari H pencoblosan. Diterangkannya, jika pasien yang melapor sudah lewat dari tanggal 7 Februari 2024, maka pihak KPU Beltim tidak bisa mengakomodir masyarakat atau pasien tersebut untuk pindah memilih.

"Ini sudah jadi ketentuan yang tertuang dalam putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019. Sebenarnya pada tanggal 14 Agustus 2023 KPU Belitung Timur sudah mengirim surat Pemberitahuan layanan pindah memilih ke instansi – instansi termasuk RSUD Muhammad Zein," kata Muhammad Tahir kepada babelpos.id, Minggu (25/2).

BACA JUGA:PSL di Desa Pasir Putih, Partisipatif Pemilih 70 persen, Ini Hasilnya

BACA JUGA:PESTA, SIMULACRA DAN DEMOKRASI

Tahir menambahkan, pada tanggal 26 Oktober 2023 lalu, KPU Beltim juga telah memasang bahan sosialisasi terkait pindah memilih, berupa 1 unit X-banner di RSUD Muhammad Zein, yang berisikan informasi tentang tata cara pindah pemilih.

Dalam ppemasanganX banner tersebut juga disampaikan surat permohonan fasilitasi pemasangan bahan sosialisasi ke pihak RSUD. Tetapi hingga tanggal 7 Februari 2024 petugas KPU Beltim tidak menerima permohonan atau pendaftaran untuk pindah memilih.

"Kalau seandainya ada yang mengontak kami siap datang ke RSUD untuk mendaftarkan pasien pindah memilih, tetapi tidak ada," tuturnya.

Terdata, kata Muhammad Tahir, hanya ada delapan dokter dari RSUD Muhammad Zein yang mendaftar pindah memilih pada pemilu tahun 2024, dengan tanggal yang berbeda-beda.

BACA JUGA:2 Kursi DPRD Babel Dapil Bangka dari PDIP Bakal Diisi Wajah Baru? Ini Klaim Caleg Andi

BACA JUGA:PPK Bukit Intan Pleno Hasil Penghitungan Suara Kelurahan Temberan, PSU Batal?

Selanjutnya Tahir menyatakan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, ada poin pelayanan kepada pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung di TPS, karena kondisi tertentu salah satunya adalah sakit.

Jika ada pemilih seperti ini di wilayah kerja KPPS, KPPS keempat dan keenam mendatangi pemilih tersebut, dengan didampingi pengawas TPS dan Saksi. Pelayanan ini dapat dilakukan pada pukul 12.00 – 13.00 dengan memperhatikan pelayanan pemilih yang hadir di TPS, jika di TPS pada jam tertentu masih melayani banyak pemilih maka KPPS fokus melayani yang hadir di TPS. 

"Ada beberapa TPS di Kabupaten Belitung Timur melayani pemilih yang sakit sebagaimana dalam Keputusan KPU tersebut, KPPS menerima laporan dari keluarga yang bersangkutan bahwa ada anggota keluarganya sakit tapi mau mengcoblos, Ketika TPS di jam 12.00 – 13.00 sudah tidak ada lagi pemilih, KPPS mendatangi rumah pemilih yang masih dalam wilayah TPS tersebut," sebutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: