Honorer Pemkab Basel Nekad Gadai 2 Unit Mobiln Rental

Honorer Pemkab Basel Nekad Gadai 2 Unit Mobiln Rental

Salah Satu Mobil yang Dirental Pelaku.-dok-

BABELPOS.ID.- TOBOALI - Oknum Honoer Pemkab Bangka Selatan (Basel), berinisial HB (26) benar-benar nekad.  Dua unit mobil yang ia rental, malah digadaikan pula.

Akibatnya, kini ia berurusan dengan kepolisian Resort (Polres)

Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga membenarkan ulah pelaku itu.

"Terduga pelaku ini menggadaikan satu unit mobil milik Herwani (42) Jalan Air Medang Toboali dan satunya milik Abdul Kodir (56) oboali," ujarnya, Sabtu (17/02). 

BACA JUGA:Restorative Justice, Tersangka Penggelapan Motor Rental di Pangkalpinang Bebas

Kronologi pengungkapan ini, bermula adanya laporan dari Herwani yang usaha rental mobilnya di sewa oleh terduga pelaku HB, pada Minggu (04/02) yakni mobil Mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi BN 1915 VB itu di rental pelaku  untuk selama 4 hari.

Namun, hingga hari yang ditentukan tidak ada kabar dari pelaku dan diketahui ternyata mobil tersebut telah digadaikan di wilayah Pangkalpinang. Tak hanya itu, ia kembali berulah merental mobil milik Abdul Kadir warga Toboali pada Rabu 7 Februari 2024, mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BN 1710 VE warna silver metalik itu selama 3 hari.

BACA JUGA:Tegas! Ketua GIPI Sebut Kenaikan Hotel dan Mobil Rental Cuma 5-10 Persen

''Untuk mobil Suzuki Ertiga Nopol BN 1915 VB sebesar Rp 5 juta, sedangkan mobil Daihatsu Xenia Nopol BN 1710 VE sebesar Rp 9 juta, yang digadaikan oleh pelaku," imbuh Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, setelah kedua korban ini melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel, tim pun langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku di Pangkalpinang.

Adapun barang bukti dua unit mobil jenis Suzuki Ertiga dengan nomor polisi BN 1915 VB dan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BN 1710 VE warna silver metalik tersebut telah di amankan di Mapolres Basel.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Basel, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas AKP Tiyan Talingga.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: