PR Bawaslu Pangkalpinang Tuntas, Laporan Camat dan Temuan Mobnas Diplenokan, Ini Hasilnya..

PR Bawaslu Pangkalpinang Tuntas, Laporan Camat dan Temuan Mobnas Diplenokan, Ini Hasilnya..

Jumpa pers Bawaslu Kota Pangkalpinang. --Foto: Abot

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penyelenggaraan Pemilu 2024 memasuki tahapan akhir Hari-H pemungutan dan penghitungan suara. Besok (10/2/2024) menjadi hari terakhir tahapan kampanye yang menyisakan Pekerjaan Rumah (PR) bagi Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan adanya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kampanye. Stigma negatif pun sudah disematkan kepada Badan Pengawas Pemilu ini meski proses laporan dan temuan masih dalam proses tindaklanjut.

PR ini terjawab dengan hasil rapat pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang, Jumat (9/2/2024).

Ketua Bawaslu, Imam Ghozali bersama Wahyu Saputra, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Pangkalpinang serta Dian Bastari, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari sudah memutuskan memberikan rekomendasi hasil kajian ke KASN. 

"Temuan dan laporan sudah kami kaji dan plenokan. Untuk temuan itu penggunaan mobil dinas saat kampanye dan laporan terkait beredarnya video ajakan memilih salah satu caleg oleh Camat di Pangkalpinang," jelas Imam Ghozali usai rapat publikasi dan dokumentasi pengawasan masa tenang, Jumat (9/2/2024) siang.

BACA JUGA:Bawaslu Babel Siap Kawal Proses Distribusi Logistik Pemilu 2024

BACA JUGA:Gelar Apel Siaga, Bawaslu Bateng Nyatakan Siap Awasi Pemilu 2024

Dari hasil pleno katanya rekomendasi akan disampaikan ke KASN. Untuk itu laporan dan temuan yang sudah teregistrasi ini sudah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. 

"Rekomendasi kami masuk pada dugaan pelanggaran perundangan lainnya, yaitu netralitas ASN dan kita rekomendasikan ke KASN. Penanganan itu di KASN nantinya," tuturnya.

Sementara, Wahyu menjabarkan Camat di Pangkalpinang masuk pada perundangan lainnya karena membagikan konten video dan hal ini juga diakui setelah melakukan klarifikasi. Meski dia juga mengakui bahwa ponsel miliknya terkena hack atau hal lain sebagainya. Kemudian, temuan dugaan pelanggaran kampanye fasilitas mobil dinas bus sekolah ini juga masuk pads dugaan netralitas ASN. 

"Dari hasil kajian kami, ada ketidaksesuaian SOP yang diberikan oleh atasan langsung. Dalam konteks mobil dinas kades, tidak ditemukan unsur jadi kita hentikan. Hal ini bersamaan, jadi kita merekomendasikan dua hal yakni camat dan penggunaan mobil dinas dalam konteks perizinan milik Pemkab Bangka Tengah," urainya.

BACA JUGA:Sudah 1.043 Kampanye Diawasi Bawaslu Bangka

BACA JUGA:Bawaslu Pangkalpinang Latih Saksi Peserta Pemilu, Wahyu: Guna Sukseskan Pemilu

Rekomendasi netralitas ini bukan tanpa dasar, karena dari kajian mereka laporan dan temuan ini masuk dalam unsur sesuai dasar hukum UU 7 tahun 2017 pemilihan umum, UU 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah RI nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, Perbawaslu 7 nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Surat Keputusan Bersama MenPAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua Bawaslu nomor 2 tahun 2022. 

"Hasil rekomendasi dari klarifikasi berdasarkan fakta, rekomendasinya terdapat dugaan pelanggaran perundangan lainnya oleh seseorang ASN. Bawaslu Kota Pangkalpinang meneruskan pelanggaran peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan netralitas ASN kepada KASN sebagai pejabat pembina ASN," tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: