Darurat Muara Air Kantung, Pemkab Bangka Keluarkan SK Ini

Darurat Muara Air Kantung, Pemkab Bangka Keluarkan SK Ini

Pertemuan perwakilan nelayan Sungailiat dengan Sekda Bangka membahas pendangkalan Muara Air Kantung.--(Yudi)

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka akan menerbitkan SK Darurat terkait pengerukan alur muara Jelitik, Sungailiat Kabupaten Bangka.

Sektretaris Daerah (Sekda) Bangka, Andi Hudirman mengaku, surat tersebut kini sudah berada di meja Penjabat Bupati Bangka, Muhammad Haris.

"Suratnya sudah ada di ruang pak Pj, kita berharap secepatnya bisa keluar (ditandatangani)," kata Andi, usai audiensi dengan Para Nelayan Lingkungan Parit Pekir Kecamatan Sungailiat, di ruang kerjanya, Kamis (1/2/2024). 

BACA JUGA:Muara Air Kantung Mampet, Nelayan Demo Minta Solusi

BACA JUGA:Lingkungan Nelayan Sungailiat akan Ditata Kementerian PUPR

Ia juga mengatakan bahwa SK pengerukan akan berakhir Mei 2024, namun hingga saat ini pihak perusahaan terkait belum melakukan pengerukan alur muara. "Harusnya sudah action, karena Mei ini akan berakhir," tegas Andi. 

Bahkan pihaknya mengancam akan mengganti perusahaan lain lantaran dinilai tidak serius. "Kami akan tindak, kami akan cabut suratnya kalau tidak secepatnya melakukan pengerukan. Kalau masih juga terpaksa kita ganti yang lain, berarti tidak serius," ujarnya. 

BACA JUGA:Primkopal, Pemprov dan PT APB Menang atas Gugatan Pengerukan Muara Airkantung

BACA JUGA:HNSI Bangka Tanam Bakau di Pesisir Nelayan II

BACA JUGA:Hingga 2023, Tercatat Ada 5.130 Nelayan di Kabupaten Bangka

Puluhan nelayan Lingkungan Parit Pekir, Kelurahan Sungailiat mendatangi Kantor Bupati Bangka.

Bukan tanpa alasan, kedatangan para nelayan ini untuk meminta solusi kepada pemerintah daerah terkait normalisasi alur muara Jelitik.

Sementara itu, Pemuda Lingkungan Parit Pekir, Angga Siswanto mengaku miris lantaran alur muara Jelitik yang menjadi pintu keluar masuk perahu nelayan itu tak bisa dilewati. 

"Sekarang ini alur muara rusak, jalan kaki pun bisa, karena pihak pemerintah yang telah menerbitkan SKK bagi perusahaan yang melakukan pengerukan berakhir bulan Mei, tapi sampai sekarang satu jengkal pun tidak bergerak," sesalnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: