Iming Iming Bisa Nambang di Tembelok, LN Dilaporkan Penambang dan Jadi Tersangka
--
BABELPOS.ID.- MENTOK - Polres Bangka Barat konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan. Konferensi pers dipimpin langsung Kasat Reskrim Rabu (17/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira S.I.K., M.H menjelaskan kronologis kejadian awalnya pelapor dan teman-teman pelapor mendapat kabar bahwa di pantai Tembelok Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok akan diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan.
Kemudian, pelapor dan teman-teman mencari informasi tentang koordinator yang dapat memberikan izin. Mereka mengetahui bahwa seseorang bernama inisial saudari LN bisa memberikan izin. Pada hari Kamis 28 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, pelapor dan teman-teman sepakat untuk menemui LN di kantornya yang beralamat di Kelurahan Keranggan Mentok.
BACA JUGA:Nelayan Tembelok Tepis Isu Tambang Beroperasi Malam Hari
Sesampainya disana, salah satu teman pelapor, Dian bertanya kepada LN tentang izin menambang. LN menjawab bahwa mereka bisa ikut kegiatan penambangan dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp 10 juta dengan kemungkinan membayar DP terlebih dahulu.
Pelapor kemudian membayar DP senilai Rp 2,5 juta. Beberapa hari kemudian, mereka kembali menemui LN untuk meminta kepastian. LN menginformasikan bahwa operasional akan dimulai pada 3 Januari 2024, tetapi pada 5 Januari 2024, pelapor dan teman-teman meminta pertanggungjawaban karena tidak ada kejelasan dari LN. Akibatnya, mereka melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim menyampaikan adapun barang bukti yang disita 1 lembar kwitansi pembayaran berwarna hijau senilai Rp. 2,5 juta, 1 lembar kwitansi pembayaran berwarna hijau senilai Rp 2 juta, 2 lembar kwitansi pembayaran berwarna kuning senilai masing-masing Rp 2 juta, 1 lembar kwitansi pembayaran berwarna kuning senilai Rp 8 juta, 1 buah bendera ponton dengan motif loreng dan logo bertuliskan Laskar Merah Putih Indonesia,1 buah bendera ponton dengan logo bertuliskan APRI.
"Pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,"ungkapnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: