Aksi 'Gatel' Kakek Mun, 4 Kali Remas-remas Gadis Keterbelakangan Mental
Kakek Mun yang Akhirnya Berurusan dengan Polisi. -Dok-
BABELPOS.ID.- Usia boleh tua, pekerjaan juga pensiunan sudah. Tapi urusan 'selera' masih ada.
Itulah gambaran kakek berinisial Mun, usia 66 tahun pensiunan PNS warga Gabek Pangkalpinang, ini.
Gadis keterbelakangan mental, sebut Saja Mawar berusia 19 tahun jadi sasarannya.
Dan aksi bejat pelaku terkuak di kediaman korban di Kecamatan Gabek, Jumat (12/1/2024) lalu sekira pukul 19.30 WIB.
Aksi ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Menerima laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:Kepincut dan cabuli Cewek ABG, Pak Kumis Di Sel
"Setelah mendapatkan laporan itu, unit PPA langsung melakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di sebuah pondok di Desa Balunijuk Kabupaten Bangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Rabu (17/1/2024).
Evry menerangkan, aksi pelecehan tersebut bermula saat pelaku sedang berkunjung ke rumah. Namun pada saat itu, orangtua korban tidak ada di rumah.
Dan pada saat pelaku ingin pulang, kata Evry, pelaku langsung melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang sedang duduk di depan teras rumahnya.
"Pelaku ini merupakan teman dari orang tua korban, jadi saat kejadian orang tua korban tidak ada di rumah. Saat pelaku mau pulang inilah pelaku melakukan kekerasan seksual dengan meremas payudara korban sebanyak empat kali saat korban sedang duduk di depan teras rumah," ungkap Evry.
Saat dilakukan interogasi, dikatakan Evry, pelaku mengaku hanya khilaf, saat melakukan aksi tak terpujinya kepada korban.
Namun, lanjut Evry, perbuatan yang seharusnya tak dilakukan pelaku, membuat korban yang mengalami keterbatasan mental trauma akibat perbuatan tersebut.
BACA JUGA:Ayah Bejat! Imingi HP, Anak Sendiri Dicabuli
"Modus pelaku karena khilaf dan nafsu, melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sebanyak empat kali," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: