Honorer BPBD Terlibat Narkoba, Mikron: Otomatis Langsung Pecat

Honorer BPBD Terlibat Narkoba, Mikron: Otomatis Langsung Pecat

Mikron Antariksa --Foto: Ilham

Dari hasil pemeriksaan sementara, lebih lanjut Antoni menambahkan, tersangka DA baru pertama kali menjadi kurir sabu. Tersangka DA, tambah Antoni, nekat nyambi jadi kurir sabu lantaran tergiur dengan upah yang dijanjikan.

BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polresta Pangkalpinang Dalam Sehari

"Menurut keterangan tersangka DA, dia dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp700 ribu untuk satu bungkus sabu. Selain itu, tersangka juga dapat memakai sabu secara gratis. Karena tersangka baru belajar, jadi dia minta bantu rekannya FG untuk  memisahkan sabu menjadi paket kecil yang siap untuk diedarkan," tegas Antoni.

Atas perbuatannya, kata Antoni, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: