Soal Duit Mengalir ke Sanem, Hakim: Boleh Gak Saudara Selaku Bupati Menerimanya?
Majelis Hakim PN Tipikor yang Memeriksa Mantan Bupati Belitung, Sahani Saleh alias Sanem Sebagai Saksi.-Reza-
BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Mantan Bupati Belitung, Sahani Saleh, yang baru beberapa hari habis jabatan, harus menghadapi kenyataan pahit. Ia harus bersaksi di PN Tipikor Pangkalpinang, yang juga menyeret namanya ada menerima uang Rp 488 juta dari terdakwa Iskandar Rosul selaku Dirut PT BBI.
Kontan di PN Tipikor, Sanem --demikian sapaan Mantan Bupati ini-- dicecar hakim ketua Irwan Munir.
"Tidak ada yang mulia," awal elak Sanem awalnya.
Lalu disinggung Irwan Munir soal uang Rp 100 juta dari Iskandar Rosul. Oleh Sanem berdalih itu untuk membayar hutang.
Hakim Irwan Munir menyentil kalau itu uang dari PT BBI.
"Boleh atau tidak menerima itu?" tanya Irwan Munir seraya mendesak.
Mendapat cecaran itu Sanem akui selaku Bupati tidak boleh menerimanya.
"Terus apalagi yang saudara terima," cecar Irwan Irwan Munir lagi.
"Ada Rp 388 juta," sebut Sanem terbata-bata.
Di tengah hujan cecaran -hakim ketua itu- Sanem coba untuk dikit bela diri. Dengan mengatakan,
"saya tidak pernah minta yang mulia," kilahnya.
Namun Irwan Munir tidak buntu akal. Lanjut mencecar,
"Walau saudara gak pernah minta, boleh gak -sebagai Bupati- menerimanya."
"Tidak boleh," jawab Sanem dengan nada berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: