Bakuda Operasikan Samsat Drive Thru: Bayar Pajak 10 Menit Beres

Bakuda Operasikan Samsat Drive Thru: Bayar Pajak 10 Menit Beres

Launching layanan Samsat Drive Thru Bakuda Babel.--(Julian)

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung (Babel) membuka layanan baru untuk mempermudah masyarakat membayar pajak. Saking mudahnya, masyarakat tak perlu turun dari kendaraan untuk membayar pajak.

Cukup berada di kendaraannya. Dan terhitung 10 menit, bayar pajak beres. Ya, inovasi layanan diberi nama drive thru. Bak layanan makanan cepat saji. Keren.

Kepala Bakuda Babel M Haris menjelaskan, per Januari 2024 ini pihaknya segera mengoperasikan layanan Samsat Drive Thru yang berlokasi di taman UMKM perkantoran Pemprov Babel.

BACA JUGA:Bakuda Bikin Beliadi Berang: Pendapatan 2022 ke 2023 Itu Turun, Jangan Bodohi Masyarakat!

BACA JUGA:Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2023 dengan Mudah

Selasa (2/1), layanan ini diujicobakan setelah gedung dan sarana prasarananya sudah disiapkan. Uji coba dilaksanakan selama 6 hari sejak 2-6 Januari 2024. "Ada loket yang kami sediakan. Yaitu loket untuk kendaraan roda dua dan loket untuk kendaraan roda empat," katanya.

Layanan yang diberikan ini diantaranya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan saat ini sudah bisa dilakukan oleh para wajib pajak terutama para pegawai di lingkungan perkantoran Pemprov Babel.

"Setelah resmi launching, layanan Samsat Drive Thru akan dibuka pada pukul 07.45 WIB -13.30 WIB (Senin-Kamis), Jumat Pukul 07.45 WIB - 11.00 WIB dan Sabtu Pukul 07.45 WIB - 13.00 WIB," jelasnya.

BACA JUGA:Ombudsman Ketemu Pertamina, Bahas Implementasi SE Gubernur Soal Nunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Soal Kendaraan Nunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM, Ini Kata Ombudsman Babel

Untuk pembayaran PKB, lanjut Haris, masyarakat cukup membawa KTP asli dan STNK. "Semoga dengan hadirnya layanan baru ini dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dalam upaya meningkatkan pendapatan sehingga dapat membantu pembangunan di daerah," imbuhnya.(*)

BACA JUGA: Penunggak Pajak Tak Boleh Beli BBM Subsidi? Ingat! SE Bukan UU tak Boleh Ada Sanksi

BACA JUGA:Pemprov Terbitkan SE, Mulai 10 November Kendaraan Nunggak Pajak Tak Bisa Beli BBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: