Pansus DPRD Babel: 3 Perkebunan Sawit Kangkangi Aturan, PT Foresta, PT SWP, dan PT SMM

Pansus DPRD Babel: 3 Perkebunan Sawit Kangkangi Aturan, PT Foresta, PT SWP, dan PT SMM

Aksi Warga Terhadap PT Foresta di Belitung.-screnshoot -

BABELPOS.ID.- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), memberikan rekomendasi tegas ke Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya ke penjabat Gubernur, Safrizal ZA.

Rekomendasi itu khusus kepada setidaknya 3 perkebunan sawit yang ada di Pulau Belitong.  Ke 3 perusahaan itu adalah  PT Foresta Lestari Dwikarya, PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) dan PT Sahabat Mewah dan Makmur (SMM) yang berlokasi di Pulau Belitung.

''Rekomendasi itu itu stelah Pansus melewati kajian, rapat dengar pendapat ke berbagai pihak, serta turun langsung untuk konsultasi hingga menginventarisir pokok permasalahan polemik yang ada,'' ujar Ketua Pansus, Aksan Visyawan. 

Rekomendasi sanksi yang disahkan dalam paripurna DPRD Babel itu meminta Pj Gubernur Babel memberi sanksi hingga pencabutan izin kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dalam melaksanakan kegiatan usaha tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Tim Terpadu Penyelesaian Polemik Foresta Kembali Gelar Rapat Dengar Pendapat

Menurut Aksan Visyawan, bahwa perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) PT Foresta Lestari Dwi Karya tidak sesuai dengan UU Pokok Agraria sebagaimana disebutkan bahwa Perpanjangan HGU bisa diperpanjang setelah 5 tahun izin HGU.

Ternyata ini diperpanjang sebelum izin HGU berumur 5 tahun. Disamping itu, kami juga menemukan adanya pembukaan perkebunan di luar HGU dan berada dalam Kawasan Hutan oleh  PT Foresta Lestari Dwikarya.

Lalu, dengan tidak dibangunnya Plasma atau Perkebunan Masyarakat minimal 20 persen atau tidak adanya konversi oleh PT Foresta Lestari Dwikarya, maka kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten berdasarkan kewenangannya untuk merekomendasikan sampai dengan Pencabutan IUP atau dilakukan proses ulang atas PT. Foresta Lestari Dwikarya (Sesuai Pasal 58, 59, 60 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014).

Terhadap kelalaian kekurangan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat dari Tahun sejak terbitnya HGU sampai dengan 12 Juli 2023 agar dihitung secara proporsional oleh PT Foresta Lestari Dwikarya dan diberikan kepada Masyarakat sesuai dengan perhitungan kebun Masyarakat berjalan.

Untuk PT Steelindo Wahana Perkasa, DPRD Babel merekomendasikan Pemprov Babel untuk memverifikasi ulang Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) kebun masyarakat, lokasi serta luasan lahan. Hal ini terkait perpanjangan HGU No. 5 /HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tentang 

BACA JUGA:Pemprov Kepulauan Babel Bentuk Tim Terpadu untuk Atasi Polemik PT Foresta

Perpanjangan HGU atas Nama PT. Steelindo Wahana Perkasa atas tanah di Kabupaten Belitung Timur oleh Menteri Agraria dan Kepala BPN RI kepada PT. Steelindo Wahana Perkasa (SWP). 

"Jika hasil dari verifikasi ditemukan tidak tersedia lahan dan CPCL sampai dengan bulan Januari 2024, terhadap Perpanjangan HGU PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) maka kepada Pemprov Babel untuk merekomendasikan pengurangan/pemotongan luas HGU untuk bisa dijadikan Plasma di Desa yang terdampak terhadap keberadaan PT SWP dan PT. Parit Sembada," terang Aksan.

Terhadap pembaharuan dan perpanjangan HGU PT Sahabat Mewah dan Makmur (SMM), pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan sosialisasi ulang tentang kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di daerah terdampak ketika HGU awalnya berakhir dan harus melaksanakan kewajiban sesuai dengan Per UU yang berlaku seluas 20 persen dari HGU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: