Tipikor PT Timah, Benarkah Ada MoU Ilegal? Jajaran Direksi Sekarang, Aman?

Tipikor PT Timah, Benarkah Ada MoU Ilegal? Jajaran Direksi Sekarang, Aman?

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana--

BABELPOS.ID.- Hingga Jumat 29 desember 2023, tidak ada pernyataan resmi dari Kejagung soal kondisi teranyar pengusutan kasus dugaan Tipikor dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015 sampai dengan 2022.

Terakhir di penghujung tahun 2023 itu, Kejagung melakukan rangkaian pemeriksaan saksi 2 orang yaitu:

1. YH selaku Sales dan Marketing Senior Manager PT Antam Tbk. 

2. MS selaku Karyawan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) pada Butik Emas Antam LM Gading Serpong. 

Sementara, sebelumnya, pemeriksaan hanya dilakukan terhadap mantan Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Thobrani (MRPT).

BACA JUGA:Usut Tipikor Timah, Usai Eks Dirut, Kejagung Periksa 2 Karyawan PT Antam

Pemeriksaan  oleh Tim Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), adalah saksi pamungkas.  Soalnya, jabatan dan pengambil kebijakan tertinggi di BUMN tersebut justru berada di tangan Riza Pahlevi selaku Dirut.

Hingga saat ini terlihat bahwa jajaran Direksi PT Timah Tbk yang sekarang ini tidak terkait sama sekali.  Dua mantan Direksi yang diperiksa, semua ketika Dirut dijabat Riza Pahlevi.  Satu-satunya Direksi sekarang yang diperiksa selaku saksi adalah Direktur Keuangan, yang besar kemungkinan terkait jabatan sebelum jabatan sekarang.

Menurut Ketut, diduga PT Timah di era 2015-2022 itu ada menjalin kerjasama dengan pihak swasta yang dinilai bertentangan dengan hukum sehingga berpotensi merugikan negara.

BACA JUGA: Tipikor Pertimahan, Kejagung Lakukan Geledah Tahap III, 2 Bulan Belum Ada Tersangka?

Intinya, dugaan kerja sama secara ilegal dengan pihak swasta, yang hasilnya ada pembelian komoditi tambang timah secara melawan hukum.

"Hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," jelas Ketut.

Bagaimana dengan penggeledahan yang dilakukan?

Dari Tim Kejagung melakukan penggeledahan hingga tiga tahap.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: