Untuk 555 TPS, KPU Basel Butuh 3.885 KPPS, Honor 1,1 Juta

Untuk 555 TPS, KPU Basel Butuh 3.885 KPPS, Honor 1,1 Juta

Syahrullah--(Ilham)

BABELPOS.ID, TOBOALI - Guna menyukseskan Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) bakal merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di 555 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Basel pada 14 Februari mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Basel, Syahrullah mengatakan dibutuhkan sekitar 3.885 KPPS untuk mengisi 555 TPS yang ada di Basel.

"Perekrutan ini akan dilakukan dengan lebih selektif guna mengantisipasi kejadian Pemilu 2019 tidak terulang kembali," ujarnya, Rabu (27/12).

BACA JUGA:145 Orang Ikut Simulasi Pemilu KPU Basel

BACA JUGA:Segini Total Surat Suara yang Diterima KPU Basel

Salah satu prioritas perekrutan KPPS untuk selektif ini adalah dengan membatasi usia yakni minimal usia 17 dan batas usia maksimal 55 tahun. Pembatasan usia ini berkaca pada pemilu 2019 serta merupakan aturan yang baru.

Pada pemilu 2019 kemarin berdasarkan aturan itu hanya disebutkan usia minimal saja, sehingga anggota KPPS sudah banyak yang berusia tua atau uzur.

"Salah satu syarat menjadi KPPS itu adalah, usia minimal 17 tahun dan untuk usia maksimal 55 tahun, sehingga tidak ada lagi yang berusia tua atau uzur," ucapnya.

BACA JUGA:Sudah Terima 2.220 Bilik, KPU Basel Tinggal Tunggu Surat Suara

BACA JUGA:Kotak Suara yang Diterima KPU Basel Melebihi Kebutuhan

Disebutkan Syahrullah, dalam rekrutmen anggota KPPS Pemilu 2024 setiap pelamar diwajibkan untuk melampirkan surat kesehatan. Syarat itu dapat diperoleh dari fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta dengan catatan pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan benar tanpa ada pemalsuan dokumen, sebab KPU ingin orang yang terpilih menjadi KPPS nanti adalah orang yang sehat.

Calon anggota KPPS juga tidak boleh memiliki penyakit bawaan, sebab pada Pemilu 2024 kesehatan menjadi syarat mutlak calon anggota KPPS dan ini sebagai upaya mitigasi risiko agar kejadian petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan dapat ditekan.

"Kepada anggota KPPS tidak boleh ada penyakit bawaan, seperti darah tinggi, jantung dan kolestrol," terangnya.

BACA JUGA: 15 Parpol Ajukan Perbaikan ke KPU Basel, 2 Gugur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: