Helli Yuda Segera Sidang Awal Tahun Depan

Helli Yuda Segera Sidang Awal Tahun Depan

ilustrasi-screnshoot -

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG.- Berkas  perkara Tipikor pada pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok tahun 2017 dengan terdakwa, Helli Yuda, telah masuk ke Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang.  

Berkas perkara mantan Dirut BPRS Bangka Belitung itu tertuang dalam website Pengadilan Negeri Pangkalpinang nomor perkara41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 20 Desember 2023 dengan surat surat pelimpahan penuntut umum B-2349/L.9.13/FT.1/12/2023.

BACA JUGA:3 Terdakwa Kasus BPRS Divonis Beda, Pemborong Yudi Harsah 6 Tahun

Status penahanan Helli Yuda sendiri tercatat sejak 9 Agustus 2023 di tangan penyidik hingga hari ini beralih ke tahanan majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang. Adapun jadwal persidangan perdana pada tanggal 3 Januari 2024.

Perkara Tipikor dengan dugaan merugikan Keuangan negara sebesar Rp 7.025.000.000, kini menyisakan seorang tersangka -yang belum dilakukan penuntutan ke persidangan- yakni Helli Yuda. 

Helli Yuda sendiri saat kasus berlangsung menjabat selaku Direktur BPRS Bangka Belitung. Dalam penanganan perkara sendiri khusus Helli Yuda penyidikanya ditangani oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, sedangkan 3 orang lainya oleh Polda Bangka Belitung.

BACA JUGA:Lima Besar Nasional Paritrana Award 2023, BPRS Babel Menuju Istana Negara

Helli sendiri saat ini telah ditahan penyidik sejak tanggal 9 Agustus 2023 lalu. Berdasar sprindik nomor : Print – 700 /L.9/Fd.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 atas nama Helli Yuda. Helli ditahan  di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang.

Pasal yang disangkakan  pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 yahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

subsidair: pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: