Ini 3 Syarat Wajib Usaha Menengah Tinggi di Basel
Kartikasari --Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Berdasarkan intruksi Presiden Republik Indonesia agar memberikan kemudahan untuk investasi yang ada di daerah, maka Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berkomitmen membantu para pengusaha mempermudah penerbitan surat izin berusaha.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala DPMPTSP Basel Kartikasari saat ditemui di kantornya, Rabu, 13 Desember 2023.
"Sesuai klasifikasi serta berdasarkan resiko terdapat tiga pengelompokan usaha yakni resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi," ungkapnya.
BACA JUGA:UMP Babel Naik 4,04 Persen, Disnakertrans Basel Sosialisasikan ke Perusahaan
BACA JUGA:70 Perusahaan Diundang, yang Datang 37, DPMPTSP Basel Ingatkan Ini
Dalam klasifikasi ini, persyaratan izin usaha sesuai klasifikasinya. Untuk resiko rendah seperti UMKM hanya memerlukan KTP dan nomor telepon untuk bisa membuat NIB melalui aplikasi OSS.
Sementara itu, untuk resiko menengah dan resiko tinggi setidaknya ada 3 persyaratan dasar seperti persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan dan gedung.
"Untuk izin usaha resiko menengah dan resiko tinggi memang sama persyaratannya, contohnya apabila ingin membangun pabrik sawit dia harus ada 3 persyaratan dasar," terangnya.
BACA JUGA:Majukan Ekonomi Desa, Bupati Riza Gandeng Baznas Ciptakan 250 Usahawan Baru
BACA JUGA:Panggil Pihak Perusahaan, Pemkab Basel Koordinasikan CSR Hewan Kurban agar Merata
Contohnya, pada perusahaan pabrik sawit yang dikategorikan sebagai resiko tinggi karena nilai investasinya diatas 5 Miliar serta memiliki resiko keselamatan, resiko lingkungan dan sumber daya.
Setelah itu, pabrik tersebut harus mendapatkan verifikasi dari bidang tata ruang untuk mengetahui lokasi yang akan dibangun pabrik.
Jika sudah selesai barulah ke persetujuan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup yang akan memverifikasi Amdal dan lain lainnya.
"Ketika semua ini sudah selesai maka, selanjutnya kemudian barulah kepada persetujuan bangunan gedungnya," jelas Kartika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: