Tersedak Ubi Kasesa, Yulianto Cs Divonis Penjara
Sidang Vonis Terhadap Yulianto Satin Cs.--
BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono memvonis penjara 4 terdakwa perkara korupsi pembiayaan pada petani ubi Kasesa Air Gegas, Bangka Selatan (Basel) bersumber dari dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) yang disalurkan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung.
BACA JUGA:Dituntut Tinggi, Yulianto Satin Pasrah, Berharap Majelis Memvonis Ringan
Masing-masing terdakwa divonis:
1) Yuliyanto Satin penjara 5 tahun dengan UP Rp 2 M subsider 2 tahun.
1). Al Mustar als Batang dengan penjara 5 tahun dan 4 bulan. Denda uang pengganti (UP) Rp 2,2 milyar subsider 18 bulan penjara.
3) M Ridwan dengan penjara 4 tahun dan 6 bulan dengan UP Rp 1,4 M subsider 1 tahun penjara.
4) Kurniatiyah Hanom penjara 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor Ubi Kasesa, Yulianto Satin Cs Tunggu Vonis, Helli Yuda Tunggu Sidang
Para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Para tersakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: