Tersedak Ubi Kasesa, Yulianto Cs Divonis Penjara

Tersedak Ubi Kasesa, Yulianto Cs Divonis Penjara

Sidang Vonis Terhadap Yulianto Satin Cs.--

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono memvonis penjara 4 terdakwa perkara korupsi pembiayaan pada petani ubi Kasesa Air Gegas, Bangka Selatan (Basel)  bersumber dari dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) yang disalurkan oleh  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung.

BACA JUGA:Dituntut Tinggi, Yulianto Satin Pasrah, Berharap Majelis Memvonis Ringan

Masing-masing terdakwa divonis:

1) Yuliyanto Satin penjara 5 tahun dengan UP Rp 2 M subsider 2 tahun.

1). Al Mustar als Batang dengan penjara 5 tahun dan 4 bulan.  Denda uang pengganti (UP) Rp 2,2 milyar subsider 18 bulan penjara.

3) M Ridwan dengan penjara 4 tahun dan 6 bulan dengan UP Rp 1,4 M subsider 1 tahun penjara.

4) Kurniatiyah Hanom penjara 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA:Dugaan Tipikor Ubi Kasesa, Yulianto Satin Cs Tunggu Vonis, Helli Yuda Tunggu Sidang

Para terdakwa dinyatakan telah  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Para tersakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(eza) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: