Spanduk Caleg Dirusak OTD, Yogi Maulana : Bersaing Secara Sehat

Spanduk Caleg Dirusak OTD, Yogi Maulana : Bersaing Secara Sehat

Baliho milik Caleg Yogi Maulana yang Dirusak OTD.--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Spanduk salah satu Calon Legislatif (Caleg) di Desa Nadung Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dirusak oleh orang tak dikenal (OTD).

Perusakan spanduk milik Caleg DPRD Provinsi Yogi Maulana itu diketahuinya setelah menerima laporan dari salah satu tim suksesnya di Desa Nadung pada Minggu malam (03/12).

"Sangat disayangkan sekali ulah oknum OTD yang merusak spanduk tersebut, apa salah saya sehingga spanduk saya dirusak," ungkap Yogi, Senin (04/12).

BACA JUGA:Tatap Muka Dominasi Metode Kampanye Hari Kelima, Ketua Bawaslu Minta Tingkatkan Pemahaman Kepemiluan

Padahal ia selalu menekankan kepada Timses untuk tidak merusak atribut kampanye Caleg lainnya.

"Saya selalu menekankan, jangan pernah merobek ataupun merusak atribut kampanye Caleg yang lainnya, lebih baik bersaing dengan cara yang sehat serta tetap menjaga situasi tetap kondusif," tuturnya.

Diakuinya, bahwa intensitas pada Pemilu 2024 ini memang cukup tinggi, tetapi tentunya tidak perlu melakukan tindakan pengerusakan atribut kampanye Caleg, karena semua Caleg mempunyai hak untuk mempromosikan dirinya masing - masing berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

Yogi mengaku heran atas perusakan spanduknya karena ia merasa tidak melanggar aturan. Spanduk juga dipasang di tanah yang kosong dan terdapat beberapa spanduk Caleg lainnya di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Hadapi Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Barat Panggil Panwascam dan PKD

"Pengerusakan ini baru satu yang diketahui, tetapi saya berharap jangan sampai ada pengerusakan lanjutan baik dari punya saya maupun Caleg lainnya," ucapnya.

"Semua Caleg memiliki strategi masing - masing, tetapi tetap bersaing secara sehat, serta mari kita jaga situasi pemilu ini dengan damai dan tentram," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Basel Amri saat dikonfirmasi mengatakan, pemilik spanduk bisa melapor ke Posko pengaduan di kantor Bawaslu terkait adanya pelanggaran maupun pengerusakan atribut kampanye.

"Kami Bawaslu sudah menyiapkan posko pengaduan terkait pelanggaran maupun adanya pengerusakan atribut kampanye," terangnya.

BACA JUGA:Komitmen Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Gelar Apel Siaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: