Gandeng 8 OBH, Kemenkumham Babel Berikan 229 Bantuan Hukum Gratis

Gandeng 8 OBH, Kemenkumham Babel Berikan 229 Bantuan Hukum Gratis

--

PANGKALPINANG – Hingga Desember 2023, sebanyak 229 bantuan hukum gratis telah  diberikan kepada  masyarakat tidak mampu di Bangka Belitung (Babel). pemberian bantuan hukum gratis  tersebut disalurkan melalui 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH)  terakreditasi dan terverifikasi yang bekerja sama dengan kanwil Kemenkumham Babel  .Hal tsb dikatakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Sabtu (2/12).

Adapun ke delapan  Organisasi Bantuan Hukum (OBH) tersebut tersebar di beberapa daerah, 5 OBH berdomisili di Kota Pangkalpinang yaitu PDKP Babel, Hatami Koniah, LPH dan HAM Pancasila, LBH Al-Hakim Babel, serta LBH KUBI.

Kemudian terdapat satu 1 OBH di Kabupaten Bangka Tengah, yaitu Milineal Bangka Tengah Keadilan (MBK) dan 1 OBH di Kabupaten Bangka, yaitu YLBH Lentera Serumpun Sebalai. Serta  1 OBH di Kabupaten Belitung, yaitu LKBH Belitung.

Fajar menyebutkan, bantuan hukum yang diberikan terdiri dari bantuan hukum litigasi yakni dalam bentuk pendampingan di bidang Pidana (Penyelidikan, Penyidikan dan Persidangan) dan Perdata (Gugatan dan Persidangan). Serta bantuan hukum non litigasi dalam bentuk Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Mediasi dan Pendampingan di Luar Persidangan yang jumlahnya sebanyak 34 kegiatan.

Menurut Fajar , Anggaran pemberian bantuan hukum  tahun 2023 ini sebesar  Rp 733.688.000, yang terdiri dari Rp 646.000.000 anggaran untuk bantuan hukum litigasi dan Rp 87.688.000 anggaran untuk bantuan hukum non litigasi. “Saat ini sudah terserap 99.82%, yaitu sebesar Rp 732.373.000,” sebut Fajar.

Dalam melakukan pembinaan kepada Organisasi Bantuan Hukum, Fajar menambahkan jika Kanwil Kemenkumham Babel telah melakukan Diseminasi dan Penjaringan OBH yang telah dilaksanakan pada 26 Juli lalu . “Kegiatan tersebut bertujuan sebagai media peningkatan pemahaman, penjaringan OBH baru dan persiapan menyambut verifikasi dan akreditasi OBH tahun 2024 mendatang.” Kata Fajar 

Fajar juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah lakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum  ke setiap OBH yang bekerjasama . monitoring dan evaluasi bantuan hukum juga dilaksanakan kepada 31 Penerima Bantuan Hukum. 

Kakanwil kemenkumham Babel Harun Sulianto mengatakan pemberian bantuan hukum gratis kepada Masyarakat tidak mampu menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap pemberian bantuan hukum yang diberikan dapat tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat tidak mampu di wilayah Babel yang memenuhi persyaratan.

“Menuju akhir tahun, diharapkan para OBH dapat memanfaatkan anggaran secara maksimal dan melakukan evaluasi internal,” pesan Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: