PH Tegaskan Kakek Akup Korban, Dibohongi Menantu dan Rudi Kurniawan

PH Tegaskan Kakek Akup Korban, Dibohongi Menantu dan Rudi Kurniawan

Penasihat Hukum Kakek Akup--

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Tim penasehat hukum (PH) dari terdakwa  Muhammad Akup pemilik CV Ilham,  Aris Sucahyo dan Tato Tri Setya dalam pembelaan (pledoi) menilai klienya tidak bersalah. 

Bagi tim hukum klienya selaku pemilik CV Ilham yang berusia 74 tahun dalam pusaran perkara tipikor pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020 hanyalah sebagai korban.

Posisi terdakwa selaku korban diuraikan oleh tim PH dalam analisis yuridisnya bahwa sesungguhnya terdakwa adalah korban dan telah dibohongi oleh saksi Rudi Kurniawan dan saksi Paisal Ansori -keduanya sudah divonis penjara- karena saksi Rudi Kurniawan menyampaikan kepada terdakwa bahwa pengadaan langsung seragam Linmas tersebut telah mendapat persetujuan dari Bupati dan Sekretaris Daerah Bangka Selatan.

BACA JUGA:Terseret Proyek Miliaran, Kakek Akup Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

"Tetapi kenyataaan surat persetujuan itu tidak pernah diproses oleh saksi Rudi Kurniawan, sehingga dalam hal ini terdakwa secara jelas telah dibohongi oleh saksi Rudi Kurniawan," ungkap Tato seperti dalam pledoi. 

Bahwa sebagaimana telah diuraikan tersebut maka unsur yang menyuruh melakukan atau turut melakukan (secara bersama-sama) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Bahwa dalam pembuktian hukum pidana, setiap unsur terhadap pasal yang didakwakan kepada terdakwa haruslah dapat dibuktikan. "Apabila ada satu unsur saja yang tidak terbukti maka tidak terbuktilah dakwaan tersebut.

Bahwa kerena unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti, maka seluruh unsur dalam dakwaan primair dan subsidair secara otomatis tidaklah terbukti.

BACA JUGA: Terdakwa Tipikor, Kakek M Akup tak Ditahan, Terseretkah Dalam Kasus Menantu?

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka seluruh unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada klien dalam dakwaan primair dan subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ucapnya. 

Sebelumnya kakek berusia 74 tahun itu sudah dituntut penjara oleh tim JPU dari Kejari Bangka Selatan di hadapan majelis hakim PN Tipikor yang diketuai Irwan Munir.  Tuntutan tersebut terbilang relatif tinggi dengan 4 tahun dan 8 bulan penjara.

Tidak cukup di situ dia juga dikenakan dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu juga kena pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 70 juta.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: