Komitmen Penuh Pertamina Sumbagsel, Salurkan BBM Tepat Sasaran
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan distribusi Energi untuk masyarakat tetap aman dan tidak mengalami kendala.
BACA JUGA:Vape atau Rokok, Lebih Aman Mana?
"Pertamina terus melakukan upaya-upaya distribusi tepat sasaran sesuai dengan sektor pengguna di Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 agar kuota yang telah disiapkan mencukupi hingga akhir tahun," ujar Nikho, Sabtu (25/11/2023).
Pertamina juga selalu memberikan pembinaan apabila menemukan SPBU yang beroperasi tidak sesuai ketentuan. Baik itu dari aspek operasional, pelayanan, maupun aspek complience dalam penyaluran BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Apakah Pasien Diabetes Boleh Konsumsi Gula?
Bentuk pembinaan yg dilakukan mulai dari teguran atau peringatan, penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi, pembayaran denda selisih harga subsidi, sampai dengan nantinya dilakukan PHU (pemutusan hubungan usaha).
Pembinaan dilakukan agar operasional SPBU dapat terus membaik dari waktu ke waktu.
Pada periode Januari hingga Oktober 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan pembinaan kepada 140 lembaga penyalur BBM di wilayah Sumbagsel, diantaranya di wilayah Sumsel sebanyak 21 SPBU, lalu di wilayah Jambi juga sudah diberikan 26 SPBU, dilanjutkan dengan Bangka Belitung sebanyak 25 SPBU, sedangkan untuk wilayah Lampung 49 SPBU dan Bengkulu sebanyak 19 SPBU.
BACA JUGA:Tipikor Timah, Apakah Kejagung akan Panggil Mantan Dirut dan Mantan Gubernur Babel?
Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jerigen dan pengisian berulang ke kendaraan menggunakan tangki modifikasi yang sanksinya antara lain pemberian surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.
"Pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi yang terkonfirmasi juga dari investigas mandiri kami," imbuh Nikho.
BACA JUGA:Dukung Kemajuan Olahraga Renang, Lanal Babel Gelar Fun Swimming Competition
Sementara itu, Ketua Hiswana Migas DPC Lampung, Rudy Hartanto mengatakan dengan adanya penerapan wajib QR Code untuk pembelian BBM Subsidi dalam program Subsidi Tepat, terbukti dapat meminimalisir adanya potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: