Ketua DPRD Respon Wacana Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemprov Babel

Ketua DPRD Respon Wacana Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemprov Babel

Herman Suhadi --Julian

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), H Herman Suhadi merespon baik rencana pengisian kekosongan beberapa jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.

Sebelumnya, wacana ini dibuka oleh Penjabat Gubernur Babel Dr Safrizal ZA, mengingat setidaknya ada empat jabatan bagi pejabat eselon II yang masih kosong saat ini dan diisi oleh Penjabat pelaksana tugas (Plt).

Diantaranya, Asisten II Setda Babel yang dulu dijabat almarhum Yanuar, jabatan Dinas Koperasi dan UMKM yang ditinggal pensiun Yulizar Adnan, Badan Kesbangpol yang juga ditinggal pensiun Toni Batubara dan Inspektur Inpektorat.

BACA JUGA:Sehari PLH, Jabatan Sekda dan Kadis Kosong di Basel Segera Lelang

Empat jabatan kosong tersebut hingga saat ini diisi oleh Penjabat pelaksana (Plt). Oleh sebabnya, penting adanya penjabat definitif yang mengisi organisasi tersebut guna menunjang maksimalkan kinerja Pemprov Babel.

"Untuk kelengkapan OPD itu memang sangat dibutuhkan. Masalah nanti siapa yang akan mengisi jabatan tersebut. Kita kembali lagi ke eksekutif lewat mekanisme yang berlaku," ungkap Herman, Jumat (24/11).

BACA JUGA:Pemkot Kembali Buka Lelang Jabatan, Untuk 2 Jabatan Kadis

Ia meyakini, eksekutif sudah memahami situasi tersebut, baik dari Pj Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) selalu ke tim Baperjakat Pemprov Babel.

"Ya selayaknya OPD itu diisi lengkap, pastinya sesuai kebutuhan. Prosesnya kita serahkan ke eksekutif," tutur Herman.

Sayangnya ia enggan untuk memberi saran adanya pergeseran jabatan atau mutasi bagi Kepala OPD yang telah lama menjabat, atau lebih dari lima tahun.

"Saya tidak ke ranah itu. Tapi selama itu dibutuhkan dan kinerjanya baik, saya pikir tidak apa-apa," ujarnya.(*)

BACA JUGA:Lelang Jabatan Pemprov Babel, 40 Peserta Dinyatakan MS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: