Jadi Tersangka, Firly Melawan!
Firly Bahuri--
BABELPOS.ID.- ''Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka,'' demikian dikemukakan Ian Iskandar, selaku Pengacara Ketua KPK, Firly Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro jaya (PMJ).
Seperti diketahui, Firly menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tadi malam.
Secara terang-terangan mereka menyatakan akan memberikan perlawanan.
BACA JUGA:Peras SYL, Ketua KPK Firly Bahuri Jadi Tersangka
"Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja," tuturnya.
Seperti diketahui, Firly ditetapkan sebagai tersangka oleh PMJ setelah melalui proses panjang. Bahkan sebelum penetapan tersangka, ada 91 saksi yag diperiksa, termasuk beberapa diantaranya adalah tenaga ahli.
BACA JUGA:Ketua KPK Firly Bahuri Tersangka, PMJ Periksa 91 Orang dan Ada Bukti Kuat
Tidak itu saja, ada juga dokumen turut disita, seperti penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: