Dari Lemparan Atap Berujung Tebasan Parang, 2 Jari Tetangga Putus

Dari Lemparan Atap Berujung Tebasan Parang, 2 Jari Tetangga Putus

Pelaku Saat Diperiksa di Polres Bangka Selatan.--

BABELPOS.ID. TOBOALI- Kesal atap rumahnya rusak akibat dilempar batu, DE (27) meradang dan membacok korban ER (45) hingga kedua jarinya putus.

Demikian dikemukakan Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga, pada Selasa (21/11).

"Sat Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat yakni DE yang telah menebas tangan korban hingga kedua jarinya putus, karena merasa kesal," ujarnya.

Kronologi cekcok berujung penganiayaan bermula, Jum'at (17/11) korban ER sedang membersihkan gudang batako miliknya yang berada di Kelurahan Teladan, Jalan Mayor Munzir.  Saat sedang membersihkan gudang tersebut lalu terdengar atap gudangnya ada yang melempar menggunakan batu, yang diketahui berasal dari rumah pelaku DE.

BACA JUGA:ABG Jadi Debt Collector Ala Preman, Tagih Utang, 2 Remaja Dikeroyok

"Korban merasa dongkol dengan lemparan tersebut, dan mengambil batu dari dalam gudang tersebut serta melemparkan ke rumah pelaku DE," tuturnya.

Tak selang berapa lama setelah adanya pelemparan tersebut, terdengar ada suara orang marah-marah dari rumah pelaku DE.  Mendengar hal tersebut korban merasa emosi seraya mengambil sepotong besi dari gudang dan keluar pagar gudang miliknya.

Saat korban sedang berada di luar pagar miliknya, ia melihat 3 orang termasuk pelaku berjalan menghampirinya seraya membawa senjata tajam lalu pelaku berkata, atap rumahnya rusak dan jebol karena di lempar batu tadi.

BACA JUGA:Rebutan Cewek, Seorang Remaja di Simpang Teritip Dikeroyok

"Naas, setelah itu pelaku langsung menebaskan parangnya ke tangan kanan korban hingga kedua jarinya yakni jari manis dan kelingking terputus, mengetahui hal tersebut pelaku bersama rekan lainnya langsung melarikan diri," jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, mengetahui kejadian tersebut kerabat korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel, lalu pihak Polres  melakukan penyelidikan ke pelaku dan didapati bahwa pelaku sedang berada di kediamannya.

Setelah mengetahui posisi pelaku, tim Sat Reskrim Polres Basel langsung melakukan penangkapan di kediaman pelaku DE tanpa perlawanan serta didapati barang bukti berupa, satu bilah parang dengan ukuran 45 cm dan langsung dibawa ke Mapolres Basel.

BACA JUGA:RS Berhasil Ditangkap Polisi, Usai Video Viral Curi BBM di Toko Kelontong di Keranggan Mentok

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," pungkasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: