Sat Narkoba Polres Basel Ringkus 2 Pengedar, 1 TKP 2 Kasus

Sat Narkoba Polres Basel Ringkus 2 Pengedar, 1 TKP 2 Kasus

Kedua Pelaku yang Berhasil Diamankan.--

BABELPOS.ID. TOBOALI -  Satuan Res Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan dua terduga penyalahgunaan  Narkoba dan diduga pengedar Narkoba jenis sabu, pada Selasa dini hari (14/11).

Kedua terduga pelaku ini ditangkap di lokasi yang sama yakni, didepan kontrakan Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Basel.

Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka melalui Kasat Narkoba AKP Suhendra mengatakan, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan terduga dua pelaku penyalahgunaan narkoba dan salah satunya diduga sebagai pengedar.

"Keduanya berhasil di tangkap disalah satu kontrakan yang berada di Kelurahan Tanjung Ketapang, namun berbeda perkaranya," tuturnya, Minggu (19/11).

BACA JUGA:Jadi Maling Karena Narkoba, Ketagihan Nyabu, Nyuri Lagi

Terduga pelaku pertama berinisial AS (29) pada Selasa (14/11) pukul 01.00 wib dini hari didepan rumah kontrakan, pada saat dilakukan penangkapan Sat Resnarkoba turut didampingi oleh ketua RT setempat.

Dalam penangkapan tersebut didapatkan barang bukti diduga narkotika jenis sabu berat bruto 20,02 gram, satu kotak rokok merk Djitoe, satu buah plastik asoi warna hitam, satu buah Handphone merk Nokia, satu helai celana dalam warna biru, dan satu unit motor Vario warna merah Nopol BN 4181 VN.

"Terhadap pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Basel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.

BACA JUGA:Cegah Peredaran Narkoba, Kalapas Tanjungpandan Pimpin Tim Gabungan Sisir Blok Hunian

Sementara itu, satu pelaku yang diduga pengedar berinisial CA (19) ditangkap dilokasi yang sama dengan AS (29) didepan rumah kontrakan di Kelurahan Ketapang, dari penggeledahan terhadap CA juga turut didampingi oleh ketua RT setempat.

Didapati barang bukti berupa, tiga paket diduga sabu, tiga buah potongan bekas pipet warna putih, satu buah bekas plastik mie goreng, satu buah Handphone android merk realme dan dari ketiga paket tersebut mempunyai berat bruto 0,50 gram.

" Terhadap kedua tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) , Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas AKP Suhendra.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: