Urusan Timah Ditarik Pusat, Kejagung Pun Turun, Hidayat: Banyak Bermasalah
Hidayat Arsani dan Teddy Marbinanda.--
BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG.- Persoalan pertimahan ditarik semua ke pusat, memperlihatkan selalu seksinya urusan yang satu ini.
Mulai dari regulasi dan kebijakan pertimahan yang sebelumnya di daerah, kini ditarik pusat, lalu turun pula Kejagung untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) --baik di BUMN PT Timah TBK maupun Pemda Provinsi Bangka Belitung--, memperlihatkan banyaknya masalah di dalam pertimahan tersebut.
Mantan Presiden Asosiasi Timah Indonesia (ATI) Hidayat Arsani menegaskan, serangkaian kebijakan dan peristiwa itu justru memperlihatkan banyak yang bermasalah.
BACA JUGA: PT Timah Tidak Sedang Baik-baik Saja, Hidayat Arsani: Bantu dan Selamatkan
''Dengan kebijakan ditarik ke pusat memperlihatkan banyak yang bermaslah,'' ujar mantan Wakil Gubernur Babel itu tanpa mau lebih jauh memasuki ranah hukum yang tengah heboh saat ini.
"Jika dilihat dari IUP-nya, saya mengindikasikannya ini bermasalah. RKAB-nya belum afdol," sebutnya.
Hal inilah yang menyebabkan, lanjut Hidayat Arsani, keputusan pemerintah pusat menarik kewenangan urusan minerba dari daerah.
"Dulu segala urusan minerba ini diurus daerah, dan sekarang diambil alih oleh pemerintah pusat. Kenapa? Karena krisis kepercayaan pusat ke kepemimpinan di daerah yang ada di seluruh Republik Indonesia ini," bebernya.
Bahkan santer di telinga masyarakat dan juga dirinya, bahwa untuk untuk menggolkan satu RKAB itu mahal dan tidak gratis.
BACA JUGA:Kejagung Harus Cek Semua RKAB Perusahaan Timah
Dominasi RKAB Smelter
Hal senada disampaikan Direktur Babel Resoucers Institute (BRiNTS), Tedy Marbinanda. Berdasarkan kajiannya, RKAB perusahaan smelter timah di Indonesia sangat mendominasi ekspor, melebihi kuota ekspor PT Timah yang memiliki luas IUP terbesar.
Berdasarkan data hingga Juni 2023 yang diolah BRiNST dari Kementerian Perdagangan, ekspor timah dari Indonesia mencapai 31.876,56 MT, sebagian besar ekspor tersebut be rasal dari smelter swasta. "Pada semester 1 tahun 2023, PT Timah Tbk selaku pemilik konsesi terbesar di Indonesia mengekspor 8.307 MT timah, sedangkan smelter swasta mengekspor 23.570 MT," jelasnya.
Oleh sebabnya, pihaknya getol mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap RKAB perusahaan smelter timah di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: