Di Pondok Kebun, Janda Anak Satu Diringkus Bareng Narkoba, Pacar Kabur

Di Pondok Kebun, Janda Anak Satu Diringkus Bareng Narkoba, Pacar Kabur

Janda Anak Satu Diciduk Beserta Barang Bukti.--

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG.- Suryani alias Yuyun (35), wanita asal Cianter Tengah  Kelurahan Cianter Kecamatan Serpong Kota Tanggerang Selatan Provinsi  Banten ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang. 

Janda muda beranak dua itu diamankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu milik pacarnya bernama Antok yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).  Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 833,2 gram. 

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, tersangka ditangkap pada Senin (6/11/2023) sekira pukul 18.00 WIB di sebuah pondok kebun di Jalan Jalur II Raskin RT 008 RW 003 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA:Polisi Berhasil ungkap Peredaran Narkoba Modus Baru, Keripik Pisang Bernarkoba

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dimana lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sabu. Selanjutnya, kita langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyergapan," ungkap Antoni kepada Babel Pos, Rabu (7/11/2023). 

Hanya saja, dikatakan Antoni, saat tim melakukan penggerebekan dengan mendekati pondok kebun tersebut, sang pacar tersangka langsung kabur karena mengetahui kedatangan tim dari CCTV. 

"Jadi pondok kebun itu dilengkapi CCTV. Saat kita masuk, yang ada di dalam pondok hanya ada tersangka dan langsung mengamankannya," beber Antoni. 

BACA JUGA:BNNK Bangka Tetapkan 2 Kelurahan Ini Bebas Narkoba

Kemudian, kata Antoni, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik strip sabu ukuran super jumbo, satu bungkus sabu ukuran jumbo, tujuh bungkus sabu ukuran besar, satu bungkus sabu ukuran sedang dan satu bungkus sabu ukuran kecil. 

"Total sabu yang kita amankan ada 833,2 gram," kata perwira balok tiga ini. 

Selain sabu, lanjut Antoni, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu ball plastik strip bening ukuran super jumbo, satu ball plastik strip bening ukuran besar, satu buah timbangan digital bertuliskan MS–K07, 

Satu buah timbangan digital bertuliskan Constant, satu buah bungkusan plastik bertuliskan Chinese Pin Wei, satu buah bungkusan plastik warna putih, satu buah buku catatan bon, satu unit handphone Samsung Galaxy A04e warna hitam dan satu unit handphone Infinix warna ungu. 

"Selanjutnya tersangka dan sejumlah barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut," tegas Antoni. 

BACA JUGA: Dua Kali Masuk Bui, Keluar, Kembali Edar Narkoba, Diringkus Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: