NPHD, Mandat Pusat untuk Sukseskan Pemilukada 2024
Ist/Dokumentasi Diskominfo Babel--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) kembali memproses dana hibah penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024, yang akan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kep. Babel, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kep. Babel.
BACA JUGA:Porwil Sumatera : Babel Bertengger di Peringkat 2 , Raih 12 Emas, 9 Perak dan 6 Perunggu
BACA JUGA:Berhasil Kendalikan Inflasi, Basel Dapat Insentif Puluhan Miliar
Proses tersebut dilaksanakan melalui percepatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada 2024, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu bersama dengan Ketua KPU Kep. Babel, dan Bawaslu Kep. Babel, Senin (6/11/2023).
Usai penandatanganan NPHD Pemilukada Babel 2024 di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, dan disaksikan unsur pimpinan Forkompinda Babel, Pj Gubernur Babel Suganda mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan mandat dari pemerintah pusat kepada pemerintah di daerah, termasuk Pemprov Kep. Babel.
"Kehadiran di sini merupakan wujud kinerja dari KPU dan Bawaslu. Kita mempunyai tujuan yang sama, siap bersinergi dalam rangka menyukseskan pemilukada dengan baik, dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang baik. Dari sini kita jalin kekompakan," ungkap Pj Gubernur Suganda.
BACA JUGA:Harapan Pasien Operasi Katarak Gratis untuk Rudianto Tjen: Terus Bantu Warga
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak seluruh unsur komponen agar dapat mengawal pelaksanaan Pemilu/Pemilukada.
"Di kegiatan ini, sengaja kita undang Forkompimda dan instansi vertikal sebagai wujud sinergi kita dan dukungan pada pelaksanaan pemilu/pemilukada. Artinya, kita akan bersama-sama bersinergi bersama KPU dan Bawaslu," katanya.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Bakal Bagikan Sertifikat Secara _Door to Door_ di Bangka dan Bateng
BACA JUGA:Diduga Bandar Sabu, Warga Mentok Ditangkap
Penulis: Irnawati
Fotografer: Iyas Zi
Editor : Rangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: