Rapat Gakkumdu Bawaslu Bateng, Mitra Usulkan Buku Saku Peraturan Pemilu

Rapat Gakkumdu Bawaslu Bateng, Mitra Usulkan Buku Saku Peraturan Pemilu

Rapat kerja Bawaslu Bateng dengan Gakkumdu.--Sindi/Yandi

BABELPOS.ID, KOBA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah (Bawaslu Bateng) menggelar Rapat Kerja Mitra Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bangka Tengah di Homepage Cafe Koba, Minggu (5/11/2023).

Gakkumdu merupakan mitra Bawaslu dalam menegakkan hukum terkait pemilu yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.  

Hadir dalam raker itu Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Fajar Riansyah Pratama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Agung Dhedi Dwi Handes, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangka Tengah. 

BACA JUGA:Ini Upaya Bawaslu Pangkalpinang Matangkan Perencanaan Anggaran

BACA JUGA:Bawaslu Basel Ingatkan Pemilih Waspadai Politik Uang

Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah menyampaikan bahwa rapat mitra ini sebagai salah satu bentuk silaturahmi dengan Sentra Gakkumdu. 

Ia juga menambahkan bahwa pengumuman Daftar Calon Tetap telah diumukan KPU pada tanggal 4 November 2023.  

”Perlu diketahui seandainya terjadi perselisihan terkait pengumuman DCT tersebut, maka kami memohon bantuan rekan kami dari Polres dan kejaksaan. Hal ini karena adanya masalah terkait keterwakilan perempuan, karena sesuai SK harus memenuhi paling sedikit 30 persen di setiap daerah pilih (dapil) dalam pencalonannya,” ujar Marhaendra.

BACA JUGA:Keren, Bawaslu Bateng dan Panwaslu Koba Raih Penghargaan Lewat Video Simulasi

BACA JUGA:Bawaslu Babar Kumpulkan Pengurus Parpol, Bahas Penyelesaian Sengketa Pemilu

Selain itu, Marhaendra juga menambahkan bahwa terdapat isu yang menjadi potensi permasalahan sehubungan dengan maraknya Alat Peraga Sosialisasi menjurus kampanye yang sudah dipasang saat ini, padahal tahapan kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023 nanti.  

Ia melanjutkan langkah preventif yang sudah dilakukan Bawaslu Bangka Tengah dengan mengundang Panwascam se-Kabupaten Bangka Tengah dan KPU Bangka Tengah, serta partai politik untuk menyamakan persepsi terkait penertiban APS yang menjurus ke kampanye.

Kata Dia, sebelumnya hal ini sudah diinventarisir oleh Panwascam. Adapun yang dikategorikan melanggar, yakni memuat gambar untuk dicoblos atau dicontreng, gambar paku, dan ada unsur kalimat ajakan untuk memilih.

BACA JUGA:Jelang Kampanye, Bawaslu Bangka Undang Parpol, Ingatkan Soal Alat Peraga Kampanye

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: