Badan Penghubung Sosialisasikan IP ASN, Ini Tujuannya
Sosialisasi IP ASN Pegawai Badan Penghubung Pemprov Babel.--Ist
BABELPOS.ID, JAKARTA - Badan Penghubung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Jakarta melalui Subbagian Tata Usaha telah melakukan sosialisasi Peningkatan Indeks Profesional ASN kepada seluruh pegawainya, Kamis (2/11).
Dalam pembukaannya Kepala Badan Penghubung Benny Helmi mengatakan bahwa IP ASN ini merupakan upaya untuk mengukur dan memotret profesionalitas ASN.
"IP ASN merupakan instrumen yang telah ditetapkan oleh MenpanRB untuk mengukur secara cepat tingkat profesionalisme aparatur di Instansi melalui dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin. Singkatnya, IP ASN merupakan ukuran statistik untuk menggambarkan kualitas rekan-rekan ASN," ucapnya.
BACA JUGA:ISBA Sehat, Bersama Badan Penghubung dan BSB Beri Layanan Kesehatan
Dalam penilaiannya, masih ditemukan sejumlah ASN yang lupa untuk melakukan update data uji kompetensinya di aplikasi SIMADIG Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini tentunya menjadi salah satu kendala dalam penghitungan IP ASN.
"Untuk itu, saya mendorong seluruh ASN di Badan Penghubung Babel untuk rutin mengupdate data uji kompetensi yang diikutinya (sertifikat) pada aplikasi SIMADIG," tukas Benny Helmi.
Kasubag Tata Usaha Badan Penghubung Babel Istari Jayani memaparkan secara teknis, bahwa langkah pertama untuk meningkatkan IP ASN yaitu dengan mengumpulkan berbagai macam kediklatan, seperti Diklat Teknis, Diklat Fungsional, Bimtek, Workshop, seminar dan jenis-jenis pelatihan lainnya. Setelah terkumpul, kemudian upload sesuai tahun. Setiap ASN dilakukan upaya pengembangan kompetensi untuk pemenuhan 20 JP.
"Data pengembangan kompetensi yang diperhitungkan dalam IP ASN yaitu data 1 tahun terakhir untuk pelatihan teknis, dan data 2 tahun terakhir untuk seminar/webinar/bimtek/workshop/dll. Sedangkan untuk pelatihan struktural (ASN dalam jabatan stuktural) dan pelatihan fungsional (ASN dalam jabatan fungsional) tidak memiliki batas tahun," ungkapnya.
Oleh sebab itu diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini seluruh pegawai di lingkungan Badan Penghubung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lebih memahami aturan dan prosedur penilaian IP ASN, sehingga nilai IP ASN Badan Penghubung Provinsi Babel bisa mendapatkan nilai "sedang atau "baik. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: