Curi Kabel, Warga Matras Ini Diciduk Tim Kelambit

Curi Kabel, Warga Matras Ini Diciduk Tim Kelambit

Pelaku saat diamankan Tim Kelambit Polres Bangka.--Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Murdan alias Imui (25) warga Kelurahan Matras Kecamatan Sungailiat terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia nekad menggasak kabel listrik di kawasan terpadu Hotel Parai Sungailiat, Sabtu (29/10) malam. 

Imui berhasil diamankan Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka lantaran hendak mengambil sepeda motor miliknya di pos satpam Hotel Parai. Saat itu kendaraannya ditinggal usai melakukan aksi pencurian. 

Imui berhasil diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka beberapa jam setelah aksi terakhirnya.

Sebelumya polisi mendapatkan laporan atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan wisata terpadu Pantai Parai Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat. 

BACA JUGA:Tim Kelambit Amankan Pria yang Terlibat Pencurian di Airjukung Belinyu

BACA JUGA:Curi Besi dan Slag PT RBT, Dua Pria Diciduk Tim Kelambit

Tim Kelambit dipimpin Ipda Mario Michael Tambunan bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Tak lama kemudian, Tim Kelambit Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang identitas para pelaku. 

Apesnya, pelaku saat hendak mengambil sepeda motornya yang tertinggal di pos satpam Hotel Parai ketahuan oleh polisi. Polisi mengamankan Imui di parkiran Hotel Parai yang kemudian saat diintrogasi mengakui perbuatannya.

Ia memotong kabel menggunakan tang potong besi lalu menggasak enam meter kabel. Usai beraksi, barang hasil curiannya dijual tersangka senilai Rp75 ribu. Aksi Imui dilakukan berkali-kali di kawasan wisata Pantai Parai dan bangunan aset pemerintah daerah Kabupaten Bangka.

BACA JUGA:Kabur Usai Bacok Warga, Warga Karya Makmur Ini Diringkus Tim Kelambit Saat Sembunyi di Rumah Temannya

BACA JUGA:Kabur Usai Bacok Warga, Warga Karya Makmur Ini Diringkus Tim Kelambit Saat Sembunyi di Rumah Temannya

Dari hasil pemeriksaan total kabel yang digasak senilai Rp16 juta hingga tersangka Imui dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, mengatakan tersangka saat ini sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan Tim Penyidik Polres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Tersangka ini melakukan aksi pencurian di Hotel Parai tersebut secara berulang-ulang. Bahkan dari hasil pengembangan, tersangka juga melakukan aksi pencurian lampu milik Pemkab Bangka di Pantai Matras Sungailiat," sebut AKP. Ogan Arif Teguh Imani, Jumat (3/11). 

BACA JUGA:Jual Togel, Dua Warga Paritpadang Ditangkap Tim Kelambit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: