Bawaslu Babar Kumpulkan Pengurus Parpol, Bahas Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bawaslu Babar Kumpulkan Pengurus Parpol, Bahas Penyelesaian Sengketa Pemilu

--

MENTOK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat mengumpulkan para pengurus Partai Politik (Parpol) serta Stakeholder terkait membahas mekanisme pengajuan dan penyelesaian sengketa di Pemilu 2024 di Hotel KWP Mentok, Kamis (2/11/2023).

Komisioner Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi mengatakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Babar, akan potensi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Besok KPU sudah penetapan DCT, tanggal 4 Oktober 2023 sudah diumumkan. Jadi ada peluang sengketa apabila bakal calon tertentu tidak diloloskan dalam arti kata TMS," kata Rio, Kamis (2/11/2023).

Setelah pengumuman itu, dikatakan Rio, pihaknya siap menampung atau memberikan ruang, bagaimana cara mengajukan sengketa dan menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi.

"Dalam proses itu sesuai UU 7, Bawaslu diberikan amanah untuk mediasi dan ajudikasi, dalam proses ajudikasi partai politik ataupun sekretaris boleh didampingi pengacara selama diberikan surat kuasa khusus," ujarnya. 

Selanjutnya, Bawaslu juga akan memfasilitasi sengketa kampanye.

 Rio menyampaikan peserta pemilu dapat langsung melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) akan dilakukan proses penyelesaian sengketa cepat dengan musyawarah.

"Kita juga setelah penetapan dan memasuki masa kampanye di tanggal 28 November, terkait zonasi dan jadwal kampanye, kita berikan juga ruang untuk partai politik apabila terjadi Sengketa antara peserta pemilu," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: