16 SPBU dan 16 Agen LPG di Babel Kena Sanksi Pertamina

16 SPBU dan 16 Agen LPG di Babel Kena Sanksi Pertamina

Ilustrasi SPBU --Pertamina

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.

Untuk itu Pertamina sudah membentuk Satuan Tugas khusus yang bertugas memonitoring dan mengawasi penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG  bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.

Pertamina juga tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU dan agen atau pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, khususnya terkait penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG subsidi, termasuk di Bangka Belitung (Babel).

BACA JUGA:Soal Kendaraan Nunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM, Ini Kata Ombudsman Babel

BACA JUGA: Penunggak Pajak Tak Boleh Beli BBM Subsidi? Ingat! SE Bukan UU tak Boleh Ada Sanksi

Pada periode Januari hingga September 2023, setidaknya sudah ada 32 penyalur di Babel yang kena sanksi Pertamina, yang terdiri 16 SPBU dan 16 Agen LPG.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan resminya yang diterima Babel Pos, Selasa (31/10/2023), mengungkapkan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menjatuhkan sanksi kepada 93 lembaga penyalur BBM di wilayah Sumbagsel. Rinciannya Sumsel sebanyak 18 SPBU, Jambi 25, Bangka Belitung 16, Lampung 22 dan Bengkulu 12.

"Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jerigen dan pengisian berulang menggunakan tangki modifikasi yang sanksinya antara lain pemberian surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi," jelasnya.

BACA JUGA:Pemprov Terbitkan SE, Mulai 10 November Kendaraan Nunggak Pajak Tak Bisa Beli BBM

BACA JUGA:Dukung Implementasi SE Gubernur Babel, Pertamina Pastikan Ketersedian BBM Bersubsidi

Pertamina juga memberikan sanksi kepada 116 Agen LPG di wilayah Sumbagsel, sanksi terbanyak di wilayah Sumsel dan Jambi dengan 28 sanksi, Lampung 24, Bengkulu 20 dan Bangka Belitung 16.

"Pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi," jelasnya.

Pertamina terus melakukan upaya-upaya distribusi tepat sasaran sesuai dengan sektor pengguna di Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 agar kuota tahun 2023 mencukupi.

"Selain itu kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menguhubungi Pertamina Call Center 135,” tambah Nikho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: