KI Babel Turunkan Tim Monev ke OPD Pemprov Babel

KI Babel Turunkan Tim Monev ke OPD Pemprov Babel

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Komisi Informasi (KI) Bangka Belitung (Babel) kembali melaksanakan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev KIP) yang dilakukan secara intensif. KI Babel berupaya memastikan penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Hal ini juga sejalan dengan menguatkan upaya pengawasan terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Provinsi (Pemprov). Sebelumnya, Tim Monev KI Babel selesai melakukan visitasi monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) ke Badan Publik Pemerintahan Daerah (Pemda) tingkat Kota/Kabupaten, serta sejumlah badan publik desa di Babel.

BACA JUGA:Dorong Inklusi Pasar Modal Syariah, BSI Luncurkan 6 Produk Reksa Dana Syariah

Kali ini, tim Monev KIP yang dipimpin oleh Ketua KI Babel, Ita Rosita, didampingi oleh anggota komisioner KI Babel, Martono, dan Fahriani, serta beberapa staf, telah melakukan kunjungan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kearsipan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam kunjungan tersebut, tim Monev KIP melakukan pemeriksaan terkait Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang telah diisi oleh badan publik tersebut untuk memastikan kualitas keterbukaan informasi yang mereka lakukan.

BACA JUGA:Triwulan III 2023, Transaksi QRIS di Babel Capai Rp100,7 Miliar

Hasil visitasi tim Monev KI Babel menyoroti komitmen yang ditunjukkan oleh Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai dengan persyaratan Undang-Undang KIP.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua KI Babel, Ita Rosita, yang menekankan pentingnya ketaatan terhadap undang-undang tersebut untuk mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dapat merusak integritas pemerintahan.

BACA JUGA:Realisasi Investasi Bangka Tengah Sudah 72,18 Persen dari Target 1,4 Triliun

Namun demikian, Ita juga menegaskan bahwa masih terdapat tantangan yang harus dihadapi dalam rangka penegakan keterbukaan informasi publik. Dia menyoroti bahwa ketidapatuhan suatu Badan Publik dalam mengimplementasikan Undang Undang KIP dapat mencerminkan kualitas pelayanan yang tidak optimal serta praktek penutupan informasi yang seharusnya terbuka untuk umum. Hal ini memberikan celah bagi praktek KKN yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

BACA JUGA:Honda Daya Sungailiat Salurkan Air Bersih ke Desa Cit

"Kami mengingatkan agar OPD Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menganggap remeh kegiatan Monev KIP ini. Keterbukaan informasi publik bukanlah hal yang bisa diabaikan, melainkan sebuah tanggung jawab yang harus dipatuhi dan dijalankan secara konsisten," tegas Ita Rosita.

BACA JUGA:Sepanjang 2023, Ada 182 Bencana Terjadi di Bateng, Didominasi 163 Kasus Karhutla

Dengan komitmen yang ditunjukkan oleh KI Babel dalam mengawal penerapan KIP, diharapkan Pemprov Babel dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan akses informasi publik kepada masyarakat. "Monev KIP yang dilakukan secara rutin akan menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas pemerintahan dan memastikan bahwa prinsip demokrasi dan keadilan dapat terwujud dengan baik," papar Ita Rosita.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: