Dua Kasus Maling Diterima untuk Restorative Justice

Dua Kasus Maling Diterima untuk Restorative Justice

Restoratif Justice di Kejari Bangka Selatan.--

BABELPOS.ID. TOBOALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) kembali merampungkan 2 kasus Pencurian melalui Restorative Justice (RJ) yang mana pada sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Persetujuan ini penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative dari Dr. Fadil Zumhana selaku Jampidum.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Basel Michael YP Tampubolon di ruangannya, pada Jum'at (20/10).

"Kejari Basel berhasil mendapat persetujuan dari Jampidum berdasarkan keadilan Restorative terhadap Ayel bin Talal dan Nazori alias Erik atas kasus Pencurian yang melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian," terangnya.

Dikatakan Michael, bahwa terdapat 9 pengajuan RJ ke Kejaksaan Agung dan salah satunya ada 2 kasus yang di ajukan oleh Kejari Basel yakni melalui RJ.

BACA JUGA:Kejari Basel Kali Pertama Terapkan Restoratif Justice Kasus Pencurian

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative yakni ;

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,

Pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

BACA JUGA:Kejari Bateng Selesaikan Perkara Anak Pahlawan Kebersihan Melalui Restoratif Justice

"Atas adanya berdasarkan keadilan Restorative Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejari Basel untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan (SKP2)," ucapnya.

" Surat ini berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," tambah Michael.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: