Cegah Pekerja Anak, Bateng Luncurkan KISANAK Hingga Perbup

Cegah Pekerja Anak, Bateng Luncurkan KISANAK Hingga Perbup

Sugianto, Sekretaris Daerah Bangka Tengah--

BABELPOS.ID, KOBA - Kabupaten Bangka Tengah menjadi salah satu Kabupaten di Indonesia yang menjadi agenda monitoring penurunan pekerja anak oleh KPAI.

BACA JUGA:PT Timah Tbk Serahkan Puluhan Paket Sembako Tambahan kepada Masyarakat

Sekretaris Daerah Bangka Tengah, Sugianto mengatakan dalam menurunkan angka pekerja anak di wilayahnya, pihaknya telah melakukan berbagai upaya.

"Salah satu upaya yakni oleh Forum Anak Daerah yang sudah memerankan 2 P, Pelopor dan Pelapor dalam menjalankan tugasnya, mengawal agenda-agenda pembangunan daerah, khususnya dalam melindungi hak-hak anak," ujar Sugianto, Jumat (20/10/2023).

Menurutnya, regenerasi yang dilakukan sangat baik dan telah berhasil melampaui lintas generasi dalam membangun kesadaran hak-hak dasar anak, seperti pendidikan dan kesehatan. 

BACA JUGA:Setmilpres RI Gelar Verifikasi Lapangan Usulan Satyalancana Wira Karya

"Namun, memang kondisi lapangan masih belum cukup ideal, karena masih ditemui kasus pelecehan, maupun kekerasan seksual terhadap anak," tuturnya.

Sedangkan, pekerja anak yang disinyalir berasal dari luar daerah terpantau (visibilitas) sebagai pengemis di perempatan jalan dan juga di daerah-daerah pelosok yang sulit terjangkau, dimana tambang timah inkonvensional (illegal) dan perkebunan sawit beroperasi. 

"Anak-anak yang putus sekolah dalam pantauan FAD dan PATBM masih dalam hitungan jari, itupun karena faktor parenting, bukan karena ekonomi," ucapnya.

BACA JUGA:Lapas Pangkalpinang Jadi Tuan Rumah Penguatan SDP Fitur Integrasi Remisi Online

Kata Dia, inovasi dari pemerintah setempat berkaitan dengan pengaduan dan penyebaran informasi kepada masyarakat telah diluncurkan dalam bentuk aplikasi "kita sayangi anak" (Kisanak).

"Aplikasi ini memudahkan warga untuk menyampaikan kasus perlindungan anak yang terjadi di sekitarnya," ujar Sugianto.

Dikatakan Sugianto, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga telah merespons untuk menekan angka pernikahan anak dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak. 

BACA JUGA:Ini Nomor Pengaduan Pemkab Bangka, Bisa Laporkan Apa Saja, Identitas Pelapor Dirahasiakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: