Dua Oknum Polisi Curi Duit Kapolres. Sidang, Dituntut Jaksa 7 Bulan Penjara
--
BABELPOS.ID, KOBA - Proses hukum kasus pencurian uang Kapolres Bangka Tengah sebesar 850 juta oleh Garin Anugrah (GA) dan Septian Erdiansyah (SE) di rumah Dinas Kapolres Bateng beberapa waktu lalu memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Koba, pada Selasa (10/10/2023).
Diketahui, saat melakukan pencurian, GA dan SE ini berstatus sebagai ajudan Kapolres Bateng dan ajudan istri Kapolres Bateng.
Kronologi kejadian pencurian tersebut diketahui Kapolres Bangka Tengah pada tanggal 3 April 2023, dan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 7 maret 2023 oleh GA. Dimana GA membawa kabur uang senilai 370 juta rupiah.
Selanjutnya pelaku kedua yaitu SE melakukan aksi pencuriannya pada tanggal 27 maret 2023 dan membawa kabur uang sejumlah 480 juta rupiah, dan total uang yang dicuri oleh kedua pelaku sejumlah 850 juta rupiah.
BACA JUGA:Mau Nukar Apa Maling? Sikat King Tinggalkan Vega
Jaksa Penuntut Umum (JPU), DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H memberikan tuntutan hukuman penjara selama 7 bulan dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Dikatakan Agung, kedua terdakwa sudah mengakui kesalahannya dan mengembalikan semua kerugian yang dialami korban.
"Tuntutan terhadap terdakwa selama 7 bulan penkara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, serta denda 5 ribu rupiah," ujar Agung.
Dalam persidangan tersebut, GA dan SE mengaku bersalah dan berharap tuntutan hukuman dapat diringankan.
"Berharap dapat diringakan, karena baru pertama kali melakukan pencurian dan kami mengakui perbuatan kami serta sangat menyesal," ucap GA dan SE.
BACA JUGA: Maling Mobil di Pangkalpinang, Diringkus di Tanjung Api-api
Sementara itu, Hakim Ketua Rizal Taufani mengatakan sidang putusan akan dilanjutkan Jumat, 13 Oktober 2023 dan berpesan agar terdakwa tidak mengulangi kesalahan yang sama.
"Kesalahan seperti mencuri jangan dilakukan lagi, jadilah warga negara yang baik," imbuhnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: