8 Parpol di Basel Mengajukan Rancangan Perubahan DCT

8 Parpol di Basel Mengajukan Rancangan Perubahan DCT

Muhidin --Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terus melakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif sebelum ditetapkan secara resmi.

Pencermatan ini dilakukan sejak 24 September hingga 03 Oktober 2023. Hingga Selasa (4/10) sudah ada 8 Parpol yang mengajukan perubahan Caleg.

BACA JUGA: 15 Parpol Ajukan Perbaikan ke KPU Basel, 2 Gugur

Ketua KPU Basel Muhidin mengatakan, terhitung sejak 24 September hingga 03 Oktober, KPU sudah melakukan perubahan Caleg yang sudah diajukan oleh 8 Parpol.

Delapan Parpol tersebut yakni, PDIP, Nasdem, PPP, PAN, PBB, Demokrat, Garuda dan Gelora.

BACA JUGA:KPU Basel Selesaikan Tahapan Vermin, 452 Bacaleg, 313 MS, 139 TMS

Adapun penyebab perubahan Caleg ini karena ada yang mengundurkan diri, perlengkapan kembali berkas dan salah satunya surat pemberhentian sebagai kepala desa dan BPD.

"Secara juknis kita masih menerima pengajuan perubahan rancangan DCT, terakhir hari ini 03 Oktober mulai pukul 08.00 sampai 23.59 wib," ucapnya, Selasa (4/10).

BACA JUGA:KPU Basel Terima 5 Permintaan Pindah TPS

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Basel Amri menyampaikan, selama masa pencermatan pihaknya mengerahkan staff serta komisioner untuk dilakukan pengawasan.

"Dari hasil pengawasan tersebut tidak ada hal - hal yang bertentangan dengan aturan dan semuanya berjalan sesuai juknis yang telah di tentukan," terangnya.

BACA JUGA:KPU Basel Sudah Terima Berkas Perbaikan 16 Parpol

Disebutkan Amri, selama masa pencermatan ini pihaknya juga belum menerima laporan maupun aduan sengketa politik, dan apabila parpol meras dirugikan dapat melaporkan ke Posko yang bertempat di Bawaslu.

"Kita (red- Bawaslu) belum menerima laporan terkait sengketa politik, namun silahkan lapor ke Bawaslu apabila merasa dirugikan atau sengketa politik," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: