Mulai Sore ini, TikTok Shop Stop Jualan
--
BABELPOS.ID.- "Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," demikian penegasan TikTok.
Penghentian itu sendiri terkait Permendag No 50 Tahun 2020 yang direvisi bulan lalu melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," kata TikTok.
Dengan pemberhentian operasional, maka para pengguna TikTok tidak dapat lagi melakukan aktivitas jual-beli lewat aplikasi besutan Perusahaan teknologi Byte Dance itu.
BACA JUGA:Viral dan Sumber Inspirasi! Bibik Sate Raup Jutaan Rupiah Sembari Live di Tiktok..
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim pagi ini mengatakan TikTok belum mengajukan izin menjadi lokapasar untuk TikTok Shop.
Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara media sosial dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.(red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: