Bawaslu Pangkalpinang Samakan Persepsi Peraturan, Larangan dan Sanksi Kampanye
Workshop Samakan Persepsi Peraturan, Larangan dan Sanksi Kampanye yang digelar Bawaslu Pangkalpinang dengan stakeholder.--Abot
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan. Hal ini dilakukan dalam penyamaan persepsi ketentuan kampanye, larangan dan sanksi antara Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan stakeholder pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.
Bawaslu mengundang sejumlah narasumber seperti dari ahli hukum dan juga dosen UBB, Faisal pihak kepolisian dan Kejaksaan serta Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Babel, Novrian Saputra. Hadir sebagai peserta kegiatan para Panwascam se-Kota Pangkalpinang juga parpol peserta Pemilu 2024 se-Kota Pangkalpinang juga media massa.
BACA JUGA:APS Bertebaran, Bawaslu Kota Ajak Parpol Rapat Koordinasi
Menurut Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali kegiatan ini dilaksanakan untuk sosialisasi sekaligus implementasi penyamaan persepsi. Menurut dia hal ini sangat penting agar kedepan tidak ada perbedaan pendapat terkait hal tersebut.
"Yang jelas kita sudah memfasilitasi peserta Pemilu di tahun 2024 dengan duduk bersama. Ketentuan yang sudah dipaparkan narasumber menjadi poin penting bagi kita semua pada saat mulai tahapan," ungkap Imam.
BACA JUGA:Belum Ada Penunjukkan Titik APK dari KPU, Bawaslu Bateng Masih Sosilisasi
Mantan Ketua KPID Babel ini menambahkan saat ini tahapan pada di DCS, namun ketika sudah pada tahapan DCT aturan tersebut harus dilaksanakan. Sehingga penyamaan persepsi ini penting berkenaan dengan apa saja larangan perundangan dan peraturan yang ditetapkan.
"Pada dasarnya Bawaslu RI sudah menyampaikan ACT (Awasi, cegah dan tindak), apa yang disampaikan narasumber menjadi titik poin kita pendekatan secara persuasif. Dengan humanis yang kita sampaikan kepada peserta. Ini juga kita baluti dengan kearifan lokal kita," urainya.
BACA JUGA:Bawaslu Sampaikan Dua Poin Mitigasi Sengketa Pemilu di Basel
Sementara Ahli Hukum dan juga Dosen UBB, Faisal meminta Bawaslu untuk membangun sebuah sistem pengawasan dan strategi pengawasan. Karena menurutnya Bawaslu merupakan badan bertugas untuk mencegah bukan untuk menyembuhkan.
"Sudah didesain konstitusi bukan menyembuhkan tapi mencegah. Karena Bawaslu tidak punya kewenangan untuk itu, maka aktifkan sistem pengawasan agar tidak banyak bicara delik," tuturnya.
BACA JUGA:Strategi Bawaslu PGK Cegah Potensi Kerawanan, Pendekatan Secara Humanis
Kemudian, sesuai fungsi Bawaslu yakni pengawasan setiap tahapan juga menerima aduan sengketa. Untuk itu, penindakan merupakan instrumen terakhir.
"Bawaslu bisa menggigit tapi nanti instrumen terakhir. Bagaimana Bawaslu ini membangun sistem pengawasan dan pencegahan sesuai lokal wisdom. Harus buat skema sistem pengawasan, kalau bendungan ini tidak mampu menahan baru lakukan penindakan," tegasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: