APS Bertebaran, Bawaslu Kota Ajak Parpol Rapat Koordinasi

APS Bertebaran, Bawaslu Kota Ajak Parpol Rapat Koordinasi

Rapat koordinasi Bawaslu Pangkalpinang dengan Parpol membahas alat peraga kampanye.--Abot

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Alat Praga Sosialisasi (APS) di Kota Pangkalpinang bertebaran. Hal ini menjadi catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang. Untuk itu, mereka mengundang partai politik di Kota Pangkalpinang bersama Panwascam se-Kota Pangkalpinang untuk menyamakan persepsi.

BACA JUGA:Belum Ada Penunjukkan Titik APK dari KPU, Bawaslu Bateng Masih Sosilisasi

Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra menjelaskan rapat koordinasi pengawasan ini dilakukan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD. Mereka berharap APS pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 ini dapat tertib dan tidak mengandung unsur yang muaranya pada APK.

"Kita melaksanakan rapat sosialisasi APS ini karena menjadi catatan kita, APS sudah bertebaran di Kota Pangkalpinang. Paling tidak karena kita undang parpol dan panwascam kita lakukan penyamaan perspektif dulu terkait APS ini," urai mantan Komisioner Komisi Informasi Daerah Babel ini.

BACA JUGA:Bawaslu Sampaikan Dua Poin Mitigasi Sengketa Pemilu di Basel

Menurut dia, saat ini tahapan baru masuk sosialisasi belum memasuki kampanye. Untuk itu, APS tidak mengandung tiga unsur yang bermuara pada APK. Karena hal tersebut diatur pada tahapan kampanye yang akan dimulai tahapannya pada 28 Februari hingga 10 Februari 2024.

"Sosialisasi hak mutlak parpol, dapat berupa pemasangan bendera. Persoalan saat ini mereka memahami sosialisasi agak berbeda. Paling tidak kita mengimbau agar tidak ada 3 unsur APS ini jangan sampai masuk ke dalam ajakan, visi misi dan nomor urut," ungkapnya.

BACA JUGA:Strategi Bawaslu PGK Cegah Potensi Kerawanan, Pendekatan Secara Humanis

Salah satu narasumber yang hadir yakni Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kota Pangkalpinang, Ruslan. Menurut dia, ranah APS ini di Perda-nya penertiban umum dan reklame. Untuk itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pemkot dalam hal penertiban APS atau APK. 

"Kita minta Peraturan Daerah terbaru dan Perwako tempat pemasangan APK dan lokasi pelaksanaan rapat umum. Kemudian baru akan kami lakukan rapat koordinasi dengan parpol, Bawaslu dan stakeholder terkait," tuturnya.(*)

BACA JUGA:Pentingnya Peran Insan Pers dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif, Bawaslu Bateng Jumpa Media

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: