Kemarin Saksi, Hari Ini 2 Pegawai BPN Jadi Tersangka

Kemarin Saksi, Hari Ini 2 Pegawai BPN Jadi Tersangka

--

BABELPOS.ID.-MENTOK- Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka Barat terus mengusut pihak yang terlibat dugaan korupsi penyalahgunaan tanah transmigrasi di Kecamatan Jebus.

Dua orang dari pegawai negeri Badan Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bangka Barat ditetap sebagai tersangka menyusul 6 tersangka yang sekarang menjadi terdakwa. 2 ASN ini ditetapkan tersangka Jumat (22/9/2023) dan langsung ditahan di Rutan Mentok.

BACA JUGA:Saksi Tipikor Sertifikat Lahan Trans Jebus, BMM Tandatangan Berita Acara

Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan lahan transmigrasi Desa Jebus di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, dua nama ASN dari Kantor ATR/BPN Bangka Barat. Dua ASN tersebut yaitu Kasi Penataan HM serta SP yang menjabat Kasubsi di Kantor ATR/BPN Bangka Barat. Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Kelas II B Mentok, Jum'at (22/9/2023).

Keterlibatan HM dan SP yang sebelumnya menjadi saksi pada persidangan terdakwa RF dan ST, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Wawan Kustiawan, HM dan SP berperan menerbitkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) tambahan di luar angka 68 KK yang telah ditetapkan di SK Bupati Bangka Barat.

BACA JUGA:Kasus Sertifikat Lahan Trans, Jebus. Ditunggu Lagu 'Tak Ingin Sendiri' Para Terdakwa

"Terdakwa RF dan  ST menyampaikan ke saksi HM akan ada penambahan di luar SK Bupati Bangka Barat sebanyak 68 KK dan 105 sertifikat atas nama bukan warga transmigrasi dan atas nama ibu - ibu," ujar Wawan dalam Konferensi Pers di Aula Kejari Bangka Barat, Jum'at ( 22/9 ).

Dikatakan Wawan, terdakwa ST ketika itu menjanjikan kepada HM bahwa surat permohonan penambahan di luar SK Bupati tersebut akan menyusul atau diserahkan nanti. Karena percaya, HM pun memerintahkan SP untuk melakukan pengukuran sehingga terbitlah 105 sertifikat atas nama istri - istri warga transmigran.

Sayangnya surat permohonan untuk penambahan di luar SK itu hingga saat ini tidak diterima BPN karena tidak ada wujud fisiknya, dengan kata lain hal itu hanya disampaikan secara lisan oleh RF dan ST.

BACA JUGA:13 Warga Transmigran Jebus Bersaksi Soal Sertifikat Lahan Transmigrasi

"Sampai saat surat permohonan itu tidak ada suratnya dan fisiknya. Itu cuma lisan saja dan diakui oleh HM. Tim Penyidik sudah menemukan alat bukti untuk meningkatkan saksi HM dan SP sebagai tersangka dan sudah diperiksa dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan," imbuh Wawan.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat Anton Sujarwo menambahkan, tersangka SP sampai saat ini masih berstatus ASN yang bertugas di BPN Bangka Barat. Sedangkan HM sudah pindah ke BPN Belitung dengan jabatan Kasi Penataan.

"Untuk kemungkinan tersangka ke depan kami lihat perkembangan di persidangan, apabila muncul nama - nama yang lain akan kami tindaklanjuti," ujarnya. 

Dengan penambahan dua tersangka HM dan SP, kasus tipikor lahan transmigrasi telah menjerat delapan orang, enam di antaranya telah duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Kelas 1A Pangkalpinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: