Bawaslu Sampaikan Dua Poin Mitigasi Sengketa Pemilu di Basel

Bawaslu Sampaikan Dua Poin Mitigasi Sengketa Pemilu di Basel

Azhari --Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) sampaikan dua poin mitigasi potensi sengketa proses Pemilu dalam menghadapi penetapan daftar calon tetap (DCT) pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Basel Azhari, pada Kamis (21/09).

"Dari hasil pengawasan ada 4 kepala desa, 3 perangkat desa dan 3 BPD yang mengikuti kontes pemilu 2024, namun belum menyampaikan SK pemberhentian, dengan adanya hal ini kemungkinan persoalan bisa menimbulkan sengketa proses pemilu pada saat penetapan DCT," tuturnya.

BACA JUGA:Strategi Bawaslu PGK Cegah Potensi Kerawanan, Pendekatan Secara Humanis

Pada poin pertama, Bacaleg DPRD Basel pekerjaannya wajib mundur dan harus segera menyampaikan SK pemberhentian atas pengunduran diri paling lama 03 Oktober 2023 pada saat penetapan DCT.

"Karena ketentuan tersebut sudah ada dalam pasal 84 ayat (3) PKPU No. 10 tahun 2023 tentang pencalonan," ujarnya.

BACA JUGA:Rakor Perspektif Tanggapan Terhadap DCS DPRD Kota, Bawaslu Harap Peran Serta Masyarakat

Sedangkan poin yang kedua yakni, adalah putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 24 P/HUM/2023 mengenai keterwakilan perempuan 30 persen pembulatan diatas.

"Sampai hari ini KPU belum mengeluarkan pedoman teknis terkait putusan MA tersebut, namun sebagai upaya antisipasi pencegahan, dari hasil pemetaan kita keterwakilan perempuan 30 % belum terpenuhi di beberapa dapil," pungkasnya. 

BACA JUGA:Pentingnya Peran Insan Pers dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif, Bawaslu Bateng Jumpa Media

Sementara itu, Koordinator Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Basel Sabihis mengatakan, pihaknya terus menjalankan komunikasi dan koordinasi baik partai politik dengan Dinas terkait.

"Dalam hal ini kami apresiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta Ketua APDESI Basel terkait proses penerbitan SK pemberhentian dari Bacalon yang mengikuti ajang pemilu tahun 2024," tandasnya. (*)

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Tengah Lakukan Pengutan Antar Lembaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: