Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Bangka Selatan
--
PANGKALPINANG - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, Sabtu (16/9) mengatakan bahwa pihaknya telah lakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2023-2043, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Kamis kemarin.
Dalam sambutanya, Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengatakan, bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Harmonisasi produk hukum daerah merupakan salah satu tugas Kanwil Kemenkumham, dan setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
“Terima kasih kepada jajaran Pemkab dan DPRD Bangka Selatan yang selama ini telah bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Babel,” kata Kakanwil Harun.
Disampaikan Harun, materi muatan Raperda RTRW Bangka Selatan akan diharmonisasikan dengan RTRW Nasional, RTRW Provinsi Babel, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bangka Selatan Ami Prionggo, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyusunan Raperda tentang RTRW menjadi salah satu prioritas dalam menunjang pembangunan di Bangka Selatan.
“Terima kasih atas fasilitasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Raperda ini menjadi salah satu prioritas dalam Propemperda Tahun 2023, namun dalam proses penyusunannya Ranperda tentang RTRW Kabupaten Bangka Selatan terkendala dikarenakan Raperda RTRW Provinsi belum selesai,” ujar Ami Prionggo.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda disesuaikan dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Terkait dengan capaian harmonisasi di Kabupaten Bangka Selatan, Kadivyankumham Eva Gantini menyampaikan bahwa sampai saat ini Kantor Wilayah telah melakukan sebanyak 4 (empat) harmonisasi Raperda dan 2 (dua) harmonisasi Raperkada.
Dengan harmonisasi diharapkan peraturan daerah yang dibuat tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta bisa mendukung pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.
Sedangkan dari Pemkab Bangka Selatan yaitu, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Denny, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: