DLH Bangka Ingatkan Pohon Tidak Boleh Dipaku, Ini Sanksinya
Ismir Rahmaddinianto--Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka mengimbau semua pihak untuk tidak memaku pohon saat memasang reklame, iklan, baliho pemilu ataupun lainnya. Pasalnya, tindakan tersebut melanggar peraturan yang dapat dikenai sanksi serta merusak lingkungan.
Kepala DLH Kabupaten Bangka, Ismir Rachmaddinianto mengatakan saat ini kondisi pohon rentan akibat dipaku oknum untuk pemasangan beberapa benda. Pemasangan dengan cara memaku pohon tersebut membuat pohon jadi rusak bahkan mati.
"Kami meminta siapapun tidak memaku pohon untuk kepentingan memasang apapun. Sebab, ini akan merusak pohon yang bisa menjadi "sakit", bahkan pohon tersebut dapat mati," kata Ismir Rachmaddinianto kepada Babel Pos, Selasa (5/9).
BACA JUGA:Percantik Kota Sungailiat, DLH Bangka Sediakan 3 Kontainer Sampah, di Sini Tempatnya
Menurutnya, pemasangan paku pada pohon pun melanggar Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (lembaran negara RI No.12 tahun 1995). Larangan tersebut juga termuat dalam lembaran negara RI No.3586.
"Mengapa memaku pohon dilarang?, karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada pohon. Kandungan kambium dalam tubuh pohon dapat menjadi rusak, sehingga pohon dapat rentan terhadap penyakit," jelasnya.
BACA JUGA:Biologi UBB Sukses Gelar Pengabdian, Inisiasi Bank Sampah Hingga Budidaya Maggot
Selain itu, pohon yang dipaku diperparah kondisi musim kemarau ini semakin membuat pohon rentan mati. Masalah lain setelah pohon mati akibat dipaku mengakibatkan pohon tersebut mudah terbakar.
Ia meminta, semua pihak memahami hal ini dan tidak melakukan pemasangan paku terhadap pohon. Apalagi tidak dipungkiri menjelang pemilu pohon kian rentan dipaku untuk pemasangan baliho calon.
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Desa Sempan Bripka Nomo Pratomo, Sang Penggagas Sedekah Sampah
"Perlu kesadaran semua pihak untuk menghentikan memasang apapun di pohon dengan cara dipaku. Selain itu kami ingatkan, ada sanksi bagi siapapun yang memasang iklan atau promosi secara sembarangan, dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal 50 juta atau minimal tiga bulan kurungan," pungkasnya.(*)
BACA JUGA:HPSN 2023, Boy: Momentum Kelola Sampah Bernilai Ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: